Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Siapa D? Tersangka ke -18 di Kasus Bekingan Judol ASN Komdigi, Ini Peran dan Temuan Fantastisnya!

Laila Zakiya • Rabu, 13 November 2024 | 16:04 WIB
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024).
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024).

SOLOBALAPAN.COM - Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengusut terkait kasus mafia judi online atau yang belakangan diistilahkan dengan bekingan judol oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hingga Selasa (12/11/2024), polisi berhasil menangkap sebanyak 18 orang dalam kasus bekingan judol ASN Komdigi tersebut.

Salah satu tersangka baru adalah sosok D, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bekingan judol oleh ASN Komdigi.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok D tersebut dan apa perannya dalam kasus bekingan judol ASN Komdigi?

Diketahui, D bukan termasuk sebagai pegawai ASN Komdigi. Ia hanyalah seorang warga sipil biasa.

Penangkapan D disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (12/11) kemarin.

Meskipun hanya seorang warga sipil, D diamankan oleh pihak kepolisian lantaran ia merupakan istri dari buronan dalam kasus bekingan judol ASN Komdigi.

"Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000," kata Ade Ary Syam, dilansir dari Antara.

Bersama dengan penangkapan D, polisi menyita uang dengan nominal fantastis.

Menurut polisi, uang yang disita dan diduga memiliki keterlibatan dengan kasus mafia judol itu dirincikan dengan dua mata uang asing, yakni mata uang Dolar Singapura sebesar 3.000 SGD (sekitar Rp35.100.000) dan mata yang Dolar Amerika Serikat dengan nominal 37.000 dolar AS (sekitar Rp577.200.000).

Bukan cuma itu saja, polisi juga menyita barang mewah lain saat penangkapan D.

Baca Juga: Terima Video Syur dari Anak Julpan Tambunan, Remaja 14 Tahun di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Kasus Asusila, Begini Kronologinya

"Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan," sambungnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi kini genap menangkap sebanyak 18 orang tersangka dalam kasus mafia judol oleh ASN Komdigi.

Dari ke-18 tersangka, 10 diantaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara 8 lainnya merupakan warga sipil yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #ASN Komdigi #Ade Ary Syam Indradi #judol