Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Link Video Yanti TKW Taiwan Viral 1 Menit 49 Detik Banyak Diburu! Gemar Joget hingga Pamerkan Ini saat Live, Awas Kena Pelanggaran!

Nindia Aprilia • Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:40 WIB
Video Yanti TKW Taiwan Viral banyak diburu warganet,
Video Yanti TKW Taiwan Viral banyak diburu warganet,

SOLOBALAPAN.COM - Video Yanti, salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang tenggah tinggal di Taiwan viral.

Perempuan yang kerap bagikan unggahan konten di TikTok ini beberapa kali sempat gegerkan publik karena aksinya.

Diketahui, Yanti Taiwan kerap kali berjoget dengan menggunakan pakaian yang terbuka dan memperlihatkan dada.

Bukan hanya mengunggah video, Ia juga suka melakukan live TikTok dan dianggap "mengemis online" dengan cara yang tak lazim.

Pasalnya Yanti Taiwan ini kerap menggunakan pakaian terbuka ketika melakukan live dan mengunggah video.

Sementara itu salah satu akun TikTok @minakjinggo00, turut mengunggah potongan video Yanti Taiwan yang sedang viral.

 

Diketahui, dalam video tersebut ada dugaan Yanti yang tengah melakukan video call bersama seorang pria, namun terdapat adegan dewasa yang tengah dilakukan oleh keduanya.

Bahkan di salah satu unggahan tersebut turu menampilkan keyword "full video yanti" di kolom komentar yang merujuk ke kolom pencarian.

Kolom komentar di unggahan akun tersebut dipenuhi dengan permintaan link video dari beberapa orang "minta mentahannya", "video aslinya itu 30 menit", "mas minta videonya".

Namun, perilaku penyebaran link video yang berkaitan dengan kasus "Pornografi" ini sebaiknya untuk dihindari.

Baca Juga: Diterpa Isu Miring Soal Dugaan Foto Syur, Abidzar Al Ghifari Unggah Postingan Mata di Instagram! Warganet: Ayo Bang Klarifikasi!

Ada beberapa pasal yang turut dikaitkan dalam hal tersebut hingga hukuman bagi orang-orang yang menyebarkannya.

Pelaku penyebaran video dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyediaan dan penyebaran materi pornografi.

Hukuman bagi pelanggaran ini dapat berupa penjara selama minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar. (nda)

Editor : Nindia Aprilia
#Video Yanti TKW Taiwan Viral #live #Link Video #pelanggaran #Mengemis Online