Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral Video Syur Bocah SMA dan Bocah SMP di Demak, Polisi Simpan Baju yang Digunakan di Video Jadi Barang Bukti

Laila Zakiya • Senin, 30 September 2024 | 00:02 WIB
Viral video syur pelajar Demak dilakuka di dalam kelas, 9 temannya menonton.
Viral video syur pelajar Demak dilakuka di dalam kelas, 9 temannya menonton.

SOLOBALAPAN.COM - Video syur bocah SMA dan bocah SMP di Demak muncul dan berhasil bikin geger publik.

Diketahui, video syur tersebut dilakukan oleh RH (17) seorang bocah SMA, terhadap ML (14), bocah SMP di Demak.

Video syur yang menampilkan tindakan asusila dua pelajar di Demak itu bermunculan di media sosial.

Munculnya video syur tersebut bikin geger lantaran RH dan ML tak hanya berdua saja di ruangan kelas SD yang jadi lokasi tindak asusila tersebut.

Disebutkan bahwa ada 9 orang lainnya di ruangan tersebut yang menyaksikan tindakan tak senonoh dua pelajar tersebut.

Kasus tindakan asusila itu terbongkar setelah orang tua korban, AB (42) melaporkan ke polisi.

Saat ini, RH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara 9 orang lainnya masih dimintai keterangan terkait video syur tersebut.

Dari hasil penyelidikan, video syur tersebut diambil pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

ML, yang saat itu sedang pergi bersama teman-temannya, kemudian dicegat oleh RH, kemudian dibawa ke gedung sekolahan yang saat itu sedang libur.

"Ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa," kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, dikutip pada Minggu (29/9).

Baca Juga: Kabar Baik! 7 Kota di Jawa Tengah Ini Akan Hadirkan Bioskop dengan Konsep Unik dan Estetik, Salah Satunya di Kota Solo!

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah baju hitam lengan panjang yang digunakan oleh korban dalam vidieo syur yang viral tersebut.

Selain baju hitam, polisi juga mengamankan celana panjang jeans biru putih, satu celana dalam warna pink, dan satu kaos dalam warna putih.

RH sebagai pemeran pria terancam dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dari ketentuan tersebut, RH terancam dengan hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimnal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, terungkap pula bahwa hubungan bocah SMA dan bocah SMP tersebut sudah berulang sebanyak 7 kali. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #bocah smp #demak #video syur #bocah sma