Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bagaimana Nasib Perekam dan Penyebar Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo? Begini Kata Kepolisian

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 27 September 2024 | 04:13 WIB
Perekam video syur viral oknum guru dan murid di gorontalo.
Perekam video syur viral oknum guru dan murid di gorontalo.

SOLOBALAPAN.COM - Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa perekam dan penyebar video tidak senonoh antara seorang guru dan murid di Gorontalo dapat diadili.

Kompol Heny Mudji Rahaju, dari Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Dalam proses penyidikan kasus ini, kami juga sedang menyelidiki siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut,” kata Kompol Heny, seperti yang dikutip dari Solobalapan.com melalui YouTube TvOneNews pada Kamis, 26 September 2024.

Mengenai ancaman hukum bagi perekam dan penyebar video asusila, Kompol Heny menyatakan bahwa tindakan tersebut akan disesuaikan dengan peraturan UU yang berlaku.

Baca Juga: Terungkap Rayuan Maut David Hakim Oknum Guru ke Siswi di Gorontalo hingga Video Syur Tersebar Luas, Ternyata Ini Modusnya

“Setelah hasil penyelidikan diperoleh, kami akan mengambil langkah sesuai dengan undang-undang yang ada,” jelasnya.

Di samping itu, penyidik juga sedang mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas perekaman dan penyebaran video yang telah mengejutkan masyarakat tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa perekam video viral tersebut adalah teman korban, yang berniat menunjukkan bukti perselingkuhan itu kepada istri tersangka, DH.

Saat ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yaitu seorang guru berinisial DH, yang berusia 57 tahun.

Baca Juga: Keluarga Siswi Gorontalo Polisikan Oknum Guru Usai Video Syur Viral di Media Sosial, Jadi Tersangka Atau Korban?

DH dikenakan pasal 81 ayat 3 dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dua di antaranya yang merupakan korban dan tersangka. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #video syur #Guru dan Murid #gorontalo