SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah baru untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan aturan mengenai pembatasan akses platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan internet di Indonesia.
Implementasi ini akan dijalankan mulai 28 Maret 2026 secara bertahap mulai dari akun Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threed, X, Bigolive dan juga roblox.
Dalam keterangan resminya, Komdigi menyebut aturan tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia.
“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi bebas mengakses platform digital tanpa pengawasan,” demikian pernyataan resmi Komdigi.
Melalui aturan ini, pemerintah menargetkan terciptanya ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.
Platform digital juga didorong untuk memperkuat sistem verifikasi usia pengguna guna mencegah akses bebas oleh anak di bawah umur.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak ketika menggunakan internet.
Pendampingan tersebut dinilai penting agar anak terhindar dari berbagai risiko di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi kejahatan digital.
Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih sehat, aman, serta ramah bagi generasi muda. (an)
Editor : Andi Aris Widiyanto