SOLOBALAPAN.COM - Geger wakil presiden Gibran Rakabuming diduga sudah mulai pencitraan soal Pilpres 2029 mendatang sejak saat ini.
Dugaan tersebut mencuat lantaran munculnya sebuah paket bantuan bertuliskan 'Bantuan Wapres Gibran'.
Bantuan sembako yang dibagikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada korban banjir di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, baru-baru ini langsung menjadi perbincangan panas di media sosial.
Bukan hanya karena isi bantuan itu sendiri, melainkan juga karena label yang tercetak pada tas pembungkusnya, bertuliskan "Bantuan Wapres Gibran," lengkap dengan gambar Istana Wakil Presiden.
Langkah Gibran ini langsung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, dengan banyak yang menduga bahwa langkah tersebut lebih berorientasi pada pencitraan politik menjelang Pilpres 2029.
Bantuan berupa paket sembako ini, yang di antaranya berisi beras, minyak goreng, teh, gula, dan biskuit, diberikan pada saat banyak warga Jakarta Timur yang terdampak banjir akibat luapan Kali Ciliwung.
Ketinggian air yang mencapai 2 meter membuat banyak rumah tergenang, dan banjir tersebut terjadi akibat curah hujan tinggi yang meningkatkan debit air sungai.
Tak pelak, kejadian alam ini memaksa banyak warga yang membutuhkan bantuan darurat.
Namun, yang menjadi sorotan bukanlah isi bantuan tersebut, melainkan cara pemberiannya.
Pengamat media sosial, Jhon Sitorus, secara tegas mengaitkan pemberian bantuan ini dengan strategi politik Gibran menjelang Pilpres mendatang.
Jhon Sitorus membandingkan langkah Gibran dengan gaya yang biasa dilakukan oleh ayahnya, Presiden Joko Widodo, yang pada masa pemerintahannya kerap membagikan bantuan dengan tas berwarna merah dan putih bertuliskan 'Bantuan Presiden'.
Menurut Jhon Sitorus, meskipun kedua tindakan tersebut sama-sama menggunakan dana APBN, niat di baliknya bisa berbeda.
Jhon menilai, “Dulu tujuannya benar-benar membantu, sekarang tujuannya kampanye dini demi Pilpres berikutnya (2029).”
Pernyataan Jhon mengundang banyak perbincangan mengenai perubahan label bantuan dari waktu ke waktu.
Di era 1990-an, bantuan dari pemerintah biasanya hanya diberi label 'Bantuan Negara'.
Namun, seiring berjalannya waktu, label bantuan ini mengalami perubahan.
Pada era 2010-an, bantuan pemerintah sering diberi label 'Bantuan Presiden Republik Indonesia', yang mencerminkan kekuasaan seorang Presiden yang bertanggung jawab terhadap negara.
Kini, di tahun 2024, perubahan terbaru muncul, dengan bantuan yang diberikan oleh Wakil Presiden Gibran diberi label 'Bantuan Wapres Gibran'.
Jhon Sitorus pun melanjutkan, “Gibran seakan tidak merasa bersalah menggunakan dana APBN untuk mendistribusikan bantuan dengan nama pribadi.”
Tak hanya pengamat media sosial, beberapa tokoh masyarakat juga ikut mengomentari hal ini, salah satunya adalah Gus Umar, seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang menyatakan keprihatinannya terkait etika pemberian bantuan yang menggunakan nama pribadi pejabat.
Gus Umar mengingatkan, "5 tahun Kiayi Ma'ruf [Wapres Ma'ruf Amin] jadi wapres gak pernah ada bantuan pakai tas bertulis 'Bantuan Wapres Ma'ruf Amin.' Klu ada etiknya mustinya pakai tulisan bantuan presiden atau bantuan pemerintah."
Pendakwah Hilmi Firdausi juga mengangkat isu serupa, dengan mempertanyakan dasar hukum dan peraturan yang mengizinkan bantuan menggunakan nama pribadi pejabat.
“Ok, biar gak dibilang nyinyir, adakah UU atau peraturan yang mengatur hal ini? Kalau memang diperbolehkan oleh UU, ya sudah. Kecuali bicara etika, ini lain cerita...," ujar Hilmi di media sosialnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya