SOLOBALAPAN.COM - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral yang disebut-sebut melibatkan ojek online (ojol) dan seorang warga negara asing (WNA) di Bali.
Video berdurasi sekitar 17 menit itu ramai diperbincangkan di berbagai platform seperti X (Twitter) hingga Telegram, bahkan memicu lonjakan pencarian link oleh warganet.
Namun di balik viralnya video tersebut, polisi justru mengungkap fakta mengejutkan: konten tersebut merupakan hasil rekayasa yang sengaja dibuat untuk tujuan komersial.
3 WNA Ditangkap, Ini Peran Masing-Masing
Kasus ini berhasil diungkap aparat kepolisian setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap penyebaran video yang viral di internet.
Tiga WNA yang diamankan memiliki peran berbeda dalam produksi hingga distribusi konten tersebut.
Mereka adalah MMZL (perempuan asal Prancis), NBS (laki-laki asal Italia), dan ERB (laki-laki asal Prancis).
Polisi mengungkap bahwa video tersebut memang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
“Konten ini sengaja dibuat untuk menarik perhatian dan menyebarluaskan video dengan cara yang dapat mendatangkan keuntungan. Jaket ojol yang digunakan hanya untuk menciptakan kesan viral agar publik tertarik,” tegas Kapolres Badung, AKBP Joseph Purba.
Dalam aksinya, MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sementara ERB bertindak sebagai pengelola sekaligus pihak yang mengunggah konten ke platform dewasa.
Modus Pakai Atribut Ojol untuk Pancing Viral
Salah satu hal yang membuat video ini cepat viral adalah penggunaan atribut ojek online yang terlihat realistis.
Padahal, polisi memastikan bahwa sosok pria dalam video bukanlah pengemudi ojol asli.
Atribut seperti jaket hingga helm digunakan sebagai strategi untuk menciptakan kesan autentik.
Bahkan diketahui, atribut tersebut dibeli secara khusus demi mendukung produksi konten agar lebih mudah menarik perhatian publik.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasus ini mulai terungkap setelah tim siber melacak video yang diduga direkam di wilayah Kabupaten Badung pada 13 Maret 2026.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pembuatan video yang ternyata dilakukan di sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.
Dua pelaku sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri, namun berhasil diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di kawasan Canggu.
Kini, ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Link Video Viral Jadi Jebakan, Ini Bahayanya
Di tengah viralnya kasus ini, warganet justru ramai mencari link video lengkap di Telegram maupun X. Padahal, hal tersebut justru berisiko besar.
Banyak tautan yang beredar diduga merupakan jebakan siber yang dapat membahayakan pengguna.
Risiko yang mengintai antara lain:
-
Phishing: pencurian data akun media sosial hingga perbankan
-
Malware & spyware: penyusupan perangkat lunak berbahaya ke ponsel
-
Pencurian identitas: data pribadi bisa disalahgunakan
Pakar keamanan digital mengingatkan bahwa mengklik link sembarangan bisa berakibat fatal, bahkan tanpa disadari.
Ancaman Hukum Mengintai Penyebar Video
Tak hanya risiko digital, penyebaran video semacam ini juga memiliki konsekuensi hukum serius.
Sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten bermuatan asusila bisa berujung pidana berat.
Ancaman hukuman yang menanti:
-
Penjara maksimal 6 tahun
-
Denda hingga Rp1 miliar
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan maupun mencari konten ilegal tersebut.
Imbauan Polisi: Jangan Terjebak Sensasi
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tidak semua konten viral di media sosial dapat dipercaya. Banyak di antaranya sengaja dibuat untuk manipulasi perhatian publik dan meraup keuntungan.
Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda oleh konten sensasional.
Selain itu, penting untuk selalu melakukan verifikasi informasi dan menghindari klik tautan yang tidak jelas sumbernya.
Dengan meningkatnya kasus serupa, kewaspadaan digital kini menjadi hal yang wajib dimiliki setiap pengguna internet. (lz)
Editor : Laila Zakiya