Perang Belasting 1908, Perlawanan Rakyat Minangkabau Menentang Pajak Kolonial Belanda


SOLOBALAPAN.COM - Pajak yang seharusnya menjadi kewajiban dalam sebuah pemerintahan justru pernah menjadi pemicu perlawanan besar di Sumatera Barat.
Pada 1908, masyarakat Minangkabau bangkit menentang kebijakan pajak yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda.
Peristiwa tersebut dikenal sebagai Perang Belasting, sebuah perlawanan yang memperlihatkan keberanian rakyat mempertahankan hak atas tanah dan harta warisan mereka. Istilah "belasting" berasal dari bahasa Belanda yang berarti pajak.
Baca Juga: Famajjah, Perempuan dari Tanah Luwu yang Berani Menantang Penjajahan Belanda
Kebijakan ini diberlakukan pemerintah Hindia Belanda di wilayah Minangkabau pada awal abad ke-20. Namun, persoalannya bukan sekadar kewajiban membayar sejumlah uang.
Bagi masyarakat setempat, kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk campur tangan kolonial terhadap hak adat yang telah mereka pegang secara turun-temurun.
Berawal dari Kebijakan Pajak yang Bertentangan dengan Adat
Salah satu latar belakang Perang Belasting berkaitan dengan Plakat Panjang yang dikeluarkan pemerintah kolonial pada 1833.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari strategi Belanda untuk memperoleh pengaruh di Minangkabau setelah Perang Padri.
Dalam ingatan masyarakat, Plakat Panjang juga berkaitan dengan janji pemerintah kolonial untuk tidak membebani rakyat dengan pajak. Namun, memasuki awal abad ke-20, pemerintah Belanda mulai menerapkan kebijakan belasting.
Baca Juga: Topeng Dongkrek, Kesenian Khas Madiun yang Lahir dari Kisah Pagebluk dan Melawan Angkara Murka
Salah satu hal yang memicu kemarahan masyarakat adalah penetapan harta pusaka sebagai objek pajak.
Padahal, harta pusaka, termasuk tanah dan sawah, merupakan warisan turun-temurun yang memiliki kedudukan penting dalam sistem adat Minangkabau.



