Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Ini Dia Alasan Tegas Komdigi Bekukan Izin TikTok

Damianus Bram • Jumat, 3 Oktober 2025 | 23:11 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok.

SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan telah membekukan sementara (suspensi) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Langkah tegas ini diambil karena platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum nasional, khususnya dalam memberikan akses data terkait aktivitas TikTok Live.

Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa sanksi ini bermula dari permintaan data menyeluruh terkait aktivitas live streaming TikTok pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Data itu dibutuhkan karena adanya dugaan monetisasi aktivitas live yang terindikasi terhubung dengan judi online.

“TikTok hanya memberikan data parsial. Padahal kami meminta informasi lengkap soal traffic, siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” ujar Alexander di Jakarta.

Alasan Sanksi: Melanggar Kedaulatan Hukum Indonesia

Menurut Komdigi, pihaknya telah memberikan waktu hingga 23 September 2025 agar TikTok menyerahkan data secara utuh.

Namun, TikTok menolak melalui surat resmi dengan alasan prosedur internal perusahaan.

Penolakan ini dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang secara jelas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

“TikTok jelas tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE privat. Karena itu, kami menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara tanda daftar mereka,” tegas Alexander.

Komdigi menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Alexander menegaskan bahwa ini adalah masalah kedaulatan hukum.

“Platform asing tidak bisa semaunya sendiri di Indonesia,” katanya. 

Alexander, menegaskan bahwa semua PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada aturan nasional, bukan hanya kebijakan internal perusahaan global.

Komdigi berjanji akan terus memperkuat pengawasan agar transformasi digital tidak disalahgunakan untuk praktik ilegal. (dam)

Editor : Damianus Bram
#tiktok dibekukan #komdigi #tiktok #Kementerian Komunikasi dan Digital #judi online