SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Peribahasa “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” layak disematkan kepada pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya ini.
Sufiah (44) dan suaminya, Andik Prasetyo (43), harus mengakhiri petualangan kriminalnya setelah aksi pencurian perhiasan di Toko Emas Bimo Seno, Kecamatan Kedawung, Sragen, terbongkar lewat rekaman CCTV.
Warga Kampung Kalilom Lor Timur, Kenjeran, Surabaya itu diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pencuri emas lintas kota.
Dalam aksinya di wilayah hukum Polres Sragen, keduanya berhasil menggondol dua kalung emas seberat 28,6 gram senilai Rp 31,4 juta.
Kapolsek Kedawung AKP Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, aksi tersebut terjadi pada Rabu pagi (10/12).
Modus yang digunakan terbilang klasik namun tersusun rapi, yakni berpura-pura menjadi pembeli yang serius dan royal.
“Tersangka S datang ke toko dan mencoba beberapa kalung emas. Untuk meyakinkan karyawan toko, dia bahkan memberikan uang muka Rp 200 ribu,” terang Suyana.
Setelah itu, Sufiah berdalih akan melunasi pembayaran usai menjual emas miliknya di pasar dan menemui suaminya. Namun, alasan tersebut hanya taktik pengalihan.
Saat karyawan lengah, tangan kiri Sufiah bergerak cepat. Dua kalung emas model Milano dan Gilik diselipkan ke saku celana kirinya.
Kecurigaan muncul ketika pelaku tak kunjung kembali. Saksi kemudian menghitung ulang stok di etalase dan mendapati dua kalung telah raib. “Dari rekaman CCTV terlihat jelas tersangka memasukkan kalung ke saku celananya,” imbuh Kapolsek.
Pelarian mereka pun tak berlangsung lama. Sehari setelah beraksi di Sragen, keduanya mencoba melakukan aksi serupa di Jatinom, Klaten.
Namun kali ini upaya tersebut gagal setelah dipergoki warga dan akhirnya diringkus aparat Polsek Jatinom.
Dari hasil pengembangan, polisi mengantongi dua nama lain berinisial VIF dan NT yang diduga berperan sebagai pengalih perhatian saat komplotan beraksi di toko emas.
Kini, pasutri asal Kota Pahlawan itu mendekam di Lapas Kelas IIB Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Suyana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik toko perhiasan di wilayah Soloraya agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan, terutama terhadap gerak-gerik konsumen yang mencurigakan. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto