Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Proyek KDMP Kedungwaduk Dibangun di Eks Sawah, Kades Yakin Aman karena PSN

Ahmad Khairudin • Selasa, 3 Februari 2026 | 15:38 WIB

Pembangunan KDMP di Desa Kedungwaduk memicu polemik alih fungsi lahan sawah dilindungi.
Pembangunan KDMP di Desa Kedungwaduk memicu polemik alih fungsi lahan sawah dilindungi.

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Justri di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen, terus berjalan meski dibayangi polemik alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) berstatus sawah produktif itu tetap dikebut dengan alasan mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pantauan di lokasi, Selasa (3/2), aktivitas proyek masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat menyelesaikan struktur bangunan, sementara material konstruksi menumpuk di sekitar area. Progres pembangunan kini telah memasuki tahap pemasangan atap.

“Sekarang sedang pemasangan bagian atap bangunan,” ujar Kepala Desa Kedungwaduk, Priyadi, saat dihubungi wartawan di sela kegiatannya.

Berawal dari Instruksi Kewilayahan

Baca Juga: Kenapa Dharma Pongrekun Viral usai Epstein Files Dirilis? Warganet Rame-rame Minta Maaf, Kini Kompak Pilih Pindah Haluan

Priyadi mengakui pemilihan lokasi di atas lahan hijau bukan keputusan spontan. Menurutnya, langkah itu bermula dari arahan di tingkat kewilayahan.

“Kemarin itu diminta Pak Babinsa untuk mencarikan lahan,” ungkapnya.

Untuk mempercepat realisasi, pemerintah desa bahkan mengalokasikan Dana Desa guna pengurukan lahan sawah agar siap dibangun infrastruktur koperasi.

Langkah tersebut dilakukan demi menyukseskan program yang disebut sebagai bagian dari PSN era Presiden Prabowo Subianto.

Tak Khawatir Ancaman Pidana

Di tengah peringatan Pemkab Sragen terkait risiko pidana alih fungsi LSD, Priyadi mengaku tidak gentar. Ia meyakini proyek yang membawa label PSN akan mendapatkan jalan keluar dari pemerintah pusat.

“Kami tidak risau atau khawatir. Ini proyek PSN, program pusat. Melalui sejumlah kementerian, pemerintah tentu sedang mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Menurut dia, desa hanya menjalankan mandat dari atas sehingga tidak seharusnya menjadi pihak yang disalahkan.

“Tidak mungkin pemerintah mengorbankan kades. Kami mendukung penuh program Presiden dan yakin akan ada relaksasi kebijakan,” tambahnya.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! SNBP 2026 Mulai 3 Februari: Simak Jadwal, Syarat Baru Nilai TKA, dan Panduan Registrasi Akun Siswa Agar Tidak Gagal!

Sorotan Regulasi LSD

Namun langkah desa ini berpotensi berbenturan dengan regulasi perlindungan sawah produktif yang tengah diperketat pemerintah daerah. Pemkab Sragen sebelumnya mewanti-wanti bahwa alih fungsi LSD tanpa izin dapat berujung sanksi hukum.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait mengenai status perizinan proyek KDMP di Kedungwaduk. Publik menanti, apakah label PSN cukup kuat menjadi tameng, atau justru membuka babak baru polemik tata kelola lahan di Sragen. (din/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Alih Fungsi #KDMP #sragen #Koperasi Desa Merah Putih #lahan hijau #tanah kas desa