SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Kota Surakarta mulai melangkah ke pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) resmi diuji coba pada Januari 2026 dan langsung menarik perhatian karena menjadi yang pertama diterapkan secara terbatas di lingkungan Pemkot Solo.
Uji coba ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja birokrasi agar lebih adaptif, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
WFA Pemkot Solo Dimulai Rabu Ini
Uji coba WFA dijadwalkan mulai Rabu (14/1/2026) dan akan berlangsung selama Januari dengan pola mingguan.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, membenarkan bahwa kebijakan tersebut masih berada pada tahap percobaan sebelum diterapkan secara luas.
“Nanti akan kita trial mulai Rabu ini. Selama bulan ini setiap Rabu akan dilaksanakan (uji coba WFA) tetapi hana untuk pos-pos tertentu saja, belum semuanya. Ini masa uji coba dulu,” beber dia, Selasa (13/1).
Pemkot Solo telah menetapkan tiga hari pelaksanaan uji coba, yakni:
* Rabu, 14 Januari 2026
* Rabu, 21 Januari 2026
* Rabu, 28 Januari 2026
Setelah itu, kebijakan akan dievaluasi sebelum diputuskan apakah layak diterapkan secara permanen.
Tidak Semua OPD Ikut, Pelayanan Publik Tetap Normal
Pemkot menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh OPD.
Fokus uji coba hanya pada unit kerja tertentu yang pekerjaannya tidak harus dilakukan di kantor.
“Yang WFA masing-masing OPD tetapi untuk pelayanan seperti Puskesmas itu tidak WFA. Jadi yang WFA itu hanya untuk pekerjaan yang tidak harus diselesaikan di kantor. Nanti pengawasannya dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Red),” tegas dia.
Dengan skema ini, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
Ini 9 OPD Pemkot Solo yang Ikut Uji Coba WFA
Sedikitnya ada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai percontohan kebijakan Work From Anywhere selama Januari 2026.
Berikut daftar OPD yang ikut serta dalam uji coba WFA pada 14, 21, dan 28 Januari 2026:
* Dinas Kesehatan (Dinkes)
* Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
* Dinas Perdagangan (Disdag)
* Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB)
* Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
* Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
* Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
* Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta
ASN di OPD tersebut diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun selama tetap memenuhi target kinerja dan tanggung jawab jabatan.
WFA Jadi Uji Nyali Birokrasi Digital
Kebijakan WFA ini sekaligus menjadi ujian kesiapan Pemkot Solo dalam menerapkan birokrasi berbasis kinerja dan teknologi.
Pengawasan pelaksanaan dilakukan langsung oleh BKPSDM untuk memastikan disiplin dan produktivitas ASN tetap terjaga.
Jika uji coba berjalan efektif, bukan tidak mungkin pola kerja fleksibel ini akan diperluas ke OPD lain di masa mendatang. (ves/lz)
Editor : Laila Zakiya