Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Karanganyar Masuk Penyidikan, Polisi Mulai Panggil Oknum Guru

Laila Zakiya • Sabtu, 3 Januari 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi polisi mulai selidiki Dugaan Persetubuhan Anak di Karanganyar.
Ilustrasi polisi mulai selidiki Dugaan Persetubuhan Anak di Karanganyar.

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama oknum guru SMA di Kabupaten Karanganyar kini memasuki babak krusial.

Kepolisian memastikan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Naiknya status perkara ini menandai bahwa aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Surakarta, AKP Sudarmianto, menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap laporan dan alat bukti yang dikantongi penyidik.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah bukti, laporan ini sudah kami naikkan ke proses sidik. Dari hasil gelar perkara, sudah memenuhi unsur pidana,” ujar AKP Sudarmianto, Sabtu (3/1).

Polisi Dalami Lingkungan Sekolah dan Peran Terlapor

Memasuki tahap penyidikan, penyidik masih akan memperluas pemeriksaan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk lingkungan sekolah tempat terlapor mengajar.

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas konteks peristiwa sekaligus melengkapi konstruksi hukum perkara.

“Selanjutnya kami akan meminta keterangan dari pihak sekolah. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Surat pemanggilan akan segera kami kirimkan, namun statusnya masih sebagai saksi terlapor,” jelasnya.

Setelah seluruh keterangan dan alat bukti dinyatakan lengkap, kepolisian akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Polisi Pastikan Terlapor Tidak Akan Kabur

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi terlapor melarikan diri, pihak kepolisian memastikan risiko tersebut sangat kecil.

Status terlapor sebagai aparatur sipil negara (ASN) dinilai membuat pengawasan menjadi lebih ketat karena berada di bawah kontrol institusi pemerintah.

“Saya pastikan tidak. Apalagi status terlapor sebagai ASN, kontrolnya bukan hanya dari petugas kepolisian, tetapi juga dari instansi pemerintahan. Pengawasannya lebih ketat karena terikat aturan,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Nguter Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Area Persawahan

Korban Masih Alami Trauma, Pendampingan Diperkuat

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, terdiri dari korban, orang tua korban, serta dua rekan korban yang mengetahui relasi terlarang tersebut.

Dari hasil pendalaman, kondisi psikologis korban masih menjadi perhatian utama.

“Intinya anak ini masih trauma. Pelan-pelan akan kami dampingi agar anak ini mau kembali ke sekolah,” ungkap AKP Sudarmianto.

Selain pendampingan psikologis, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar memberikan dukungan maksimal kepada korban demi pemulihan mental dan keberlanjutan pendidikan.

“Pihak sekolah akan kami minta untuk ikut mendampingi anak, dengan memberikan support penuh kepada korban,” pungkasnya. (atn/lz)

Editor : Laila Zakiya
#oknum guru #Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur