Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

GKR Timoer: PB XIV Purboyo Sah! Sebut LDA dan Mangkubumi Tabu Pertanyakan Wasiat

Silvester Kurniawan • Senin, 17 November 2025 | 18:26 WIB
KGPH Benowo menyalami KGPH Purbaya yang telah dinobatkan sebagai PB XIV.
KGPH Benowo menyalami KGPH Purbaya yang telah dinobatkan sebagai PB XIV.

SOLOBALAPAN.COM - Pihak KGPH Purboyo atau SISKS Pakubuwono (PB) XIV memberikan respons tegas terhadap penolakan yang dilontarkan Mahamenteri Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA).

GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, Ketua Panitia Jumenengan, menegaskan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kini resmi berada di bawah kepemimpinan SISKS PB XIV.

Menurutnya, pengukuhan yang dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) lalu adalah prosesi yang sah dan sesuai dengan amanat mendiang PB XIII.

Penegasan: Ini Adalah Lingsir Keprabon (Estafet Kepemimpinan)

Baca Juga: PB XIV Purboyo Dinilai Tidak Sah! Kubu Tedjowulan & LDA Menolak

GKR Timoer, anak tertua dari SISKS PB XIII Hangabehi, menjelaskan bahwa pengukuhan adiknya, KGPH Purboyo, adalah peristiwa lingsir keprabon, yang berarti estafet atau peralihan kepemimpinan.

Hal ini menjelaskan mengapa Purboyo menggunakan gelar yang sama persis dengan sang ayah (SISKS Pakubuwono XIII), hanya saja berbeda nomor urut (XIV).

"Ini lingsir keprabon, jadi yang dipercayakan Sinuwun PB XIII ke PB XIV sudah disiapkan sejak lama. Sejak dinyatakan jadi putra mahkota (2012) dan seterusnya. Kami sering berdiskusi bahkan sejak sebelum PB XIII meninggal dunia," kata GKR Timoer, Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan, fokus kepemimpinan PB XIV adalah memajukan Keraton dalam hal revitalisasi, kebudayaan, tari, perpustakaan, pedalangan, dan lain sebagainya.

Tanggapan Keras Soal Surat Wasiat dan Komunikasi

Mengenai pihak-pihak yang terus meragukan keabsahan dan mempertanyakan surat wasiat mendiang PB XIII di hadapan media, GKR Timoer menunjukkan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai cara tersebut tabu dan tidak bijaksana.

"Buat saya itu sesuatu yang tabu ketika dia (KGPH Mangkubumi / PB XIV versi LDA) mempertanyakan ke media apakah surat wasiat itu ada. Kalau dia bijaksana harusnya berbicara dengan kami, misalnya jika ingin melihat bukti fisik surat wasiat itu," ujarnya.

Timoer bahkan mengungkapkan bahwa ia telah berusaha merangkul KGPH Mangkubumi dan Gusti Moeng (LDA) pasca-wafatnya raja, namun tanpa titik temu.

"Dari awal kami merangkul, ketika SISKS PB XIII itu dimakamkan, esok paginya saya bertemu dengan Mangkubumi untuk bicara, malamnya ketemu Gusti Moeng dan Kanjeng Wira (KP Eddy Wirabhumi) juga untuk rembugan. Rembugannya apa? Ya untuk merangkul. Jadi dialog itu sudah dilakukan tapi tidak ada titik temu, ke depan seperti apa? Ya nanti kita lihat lagi,” kata GKR Timoer.

Timoer menegaskan bahwa pihaknya memilih fokus memikirkan masa depan Keraton dan mengabaikan riak-riak penolakan.

"Kalau tidak mau kita ajak baik ya sudah kita tinggalkan, kalau kita menengok ke belakang terus tidak akan maju-maju seperti masanya PB XIII dulu."

Legitimasi Hukum: Disiapkan Sejak Lama untuk Hindari Konflik

Menjawab sejumlah pihak yang masih mempertanyakan keabsahan pengukuhan KGPH Purboyo menjadi SISKS PB XIV, Teguh Satya Bhakti selaku kuasa hukum PB XIV menegaskan bahwa KGPH Purboyo sudah disiapkan sejak lama untuk menjadi penerus tahta Keraton Surakarta Hadiningrat.

Pada 2012 silam, saat beliau masih berusia 10 tahun sudah dikenalkan sebagai putra mahkota dengan gelar adipati anom.

Selanjutnya pada 27 Februari 2022 lalu, KGPH Purboyo dinobatkan menjadi Putra Mahkota dan disaksikan langsung oleh SISKS PB XIII saat masih hidup.

Oleh sebab itu pembacaan ikrar sebagai penerus tahta yang dibacakan oleh SISKS PB XIV di depan peti jenazah PB XIII Hangabehi tidak menyalahi adat karena berikar untuk meneruskan estafet kepemimpinan dari sang ayah.

“Secara legalitas terhitung sejak 5 November lalu itu maka seluruh konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab pengelolaan keraton dibawah tangan beliau, SISKS PB XIV (yang dikukuhkan pada 15 November 2025 kemarin, Red),” kata dia.

Kuasa hukum yang merupakan mantan hakim PTUN Jakarta itu menegaskan bahwa penunjukkan putra mahkota yang dilakukan SISKS PB XIII Hangabehi pada KGPH Purboyo dapat dimaknai sebagai salah satu langkah yang dipersiapkan raja sebelumnya untuk menghindari potensi terjadinya konflik internal di dalam keraton saat suksesi raja selanjutnya dilakukan.

“Kalau kita tarik ke belakang, PB XII tidak menunjuk siapa penerusnya akhirnya terjadi tarik menarik diantara keluarga dan saudara. Untuk saat ini PB XIII sudah mempersiapkan semua itu,” ucap Teguh. (ves/dam)

Editor : Damianus Bram
#Pakubuwono XIV #surat wasiat #Lembaga Dewan Adat #Gusti Purboyo #LDA Keraton #pb xiv