SOLOBALAPAN.COM – Kasus penganiayaan yang menimpa KM, bocah laki-laki berusia 12 tahun asal Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, kini memasuki ranah hukum.
Peristiwa memilukan ini dilaporkan oleh pihak keluarga pada 19 November lalu, dan dipastikan proses hukumnya akan tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan,” ujar Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/12).
Menurut AKP Arif, penyidik Polres Boyolali telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan ayahnya. Namun hingga saat ini, belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali. Proses penyelidikan terus dilakukan dengan mendalami keterangan saksi-saksi untuk memastikan kronologi kejadian.
“Terkait penetapan tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Kami pastikan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arif.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Boyolali, Dua Remaja Klaten Tewas Usai Tabrakan dengan Truk
Trauma Akibat Penganiayaan
Sebelumnya, KM menjadi korban penganiayaan oleh belasan tetangganya. Bocah malang ini dituduh mencuri pakaian dalam warga dan menjadi sasaran aksi main hakim sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada 18 November lalu, saat belasan orang secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Korban mengalami luka fisik dan trauma psikis akibat peristiwa tersebut. Saat ini, KM menjalani pendampingan oleh psikiater untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat karena menyangkut pelanggaran hukum dan kemanusiaan. Polres Boyolali memastikan akan menuntaskan penyelidikan agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Boyolali, Dua Remaja Klaten Tewas Usai Tabrakan dengan Truk
Imbauan Polisi
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan pelanggaran hukum.
“Jika ada dugaan pelanggaran, sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pesan Arif.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk mengutamakan keadilan dan kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. (rgl/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto