Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ambulans di Solo Ditilang Polisi Usai Terobos Lalu Lintas Tanpa Bawa Pasien, Polisi Ungkap Aturan Lainnya yang Harus Ditaati

Ahmad Khairudin • Rabu, 10 April 2024 | 17:00 WIB
Sebuah ambulans kena tilang polisi pada Selasa (9/4) karena melanggar lalu lintas. (AHMAD KHAIRUDIN/ RADAR SOLO)
Sebuah ambulans kena tilang polisi pada Selasa (9/4) karena melanggar lalu lintas. (AHMAD KHAIRUDIN/ RADAR SOLO)

SOLOBALAPAN.COM - Sebuah mobil ambulans dihentikan di tengah jalan oleh jajaran Satlantas Polresta Solo pada Selasa (9/4).

Dilansir dari Radar Solo, ambulans dengan nopol AD 9360 FM itu diduga melanggar aturan lalu lintas.

Dijelaskan oleh Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan melalui Kasubnit I Gakkum Ipda Tri Hindro Winarso, ambulans tersebut menerobos lampu merah dengan menyalakan sirine meski tidak membawa pasien.

"Mereka (pengendara mobil ambulans) tersebut setelah dihentikan dan diperiksa diketahui tidak membawa pasien dan menerobos lampu lalu lintas," kata Kasubnit I Gakkum Ipda Tri Hindro Winarso.

Diungkapkan Hindro, dalam hal mengemudikan mobil ambulans memang ada aturan yang harus ditaati.

Setiap pengemudi setidaknya mengetahui peraturan yang berlaku dalam mengemudikan ambulans.

"Kita memang sudah klarifikasi dengan Dinas Kesehatan memang untuk mobil ambulans sendiri ada beberapa spesifikasi syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya spesifikasi warna dan isi mobil," ujar Hindro.

Lebih lanjut, mobil ambulans sendiri disebut Hindro memang harus membawa surat izin atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Jadi sebelum mobil ambulans digunakan memang harus dibawa ke Dinkes untuk mendapat verifikasi atau persetujuan dengan melengkapi sejumlah syarat seperti di dalam mobil harus ada alat-alat pertolongan pertama," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Hindro menambahkan bahwa saat membawa pasien, mobil ambulans juga ada batas kecepatannya.

"Untuk masalah kecepatan juga (mobil ambulans) kita sudah klarifikasi dengan pihak dinas kesehatan sesuai undang-undang kesehatan," lanjut Hindro.

"Kecepatannya tidak boleh melebihi 40 km/jam."

"Itu standarnya, apalagi ada beberapa jenis ambulans seperti ambulans gawat darurat atau emergency dan ambulans jenazah," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menambahkan bahwa aturan-aturan tersebut memang harus ditegakkan untuk keselamatan pengguna jalan.

"Memang untuk ambulans sendiri sudah ada dalam undang-undang lalu lintas yang menjadi prioritas memang yang membawa orang sakit," kata Agung.

"Ambulans itu kan untuk kegiatan kemanusiaan jadi pastinya untuk menyelamatkan orang sakit atau pasien yang dibawa."

"Pastinya pengemudi harus memperhatikan keselamatan pasien dengan tidak kebut-kebutan dan mematuhi aturan lalu lintas," terangnya.

Saat ini, pengendara mobil ambulans tersebut diakui Agung tengah didalami oleh petugas terkait sanksi apa yang akan dijauhkan.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak pemilik ambulans terkait legalitasnya," lanjut Agung.

"Kita juga akan melakukan tindakan terkait pelanggaran lalu lintas sendiri terkait apa yang dilanggar tentang aturan lalu lintas yang berlaku," paparnya. (rud/rei)

Lancar: Kondisi lalu lintas di Jembatan Suramadu malam hari terlihat lengang untuk ruas roda dua maupun roda empat baik dari arah Surabaya ke arah Madura maupun sebaliknya.
Lancar: Kondisi lalu lintas di Jembatan Suramadu malam hari terlihat lengang untuk ruas roda dua maupun roda empat baik dari arah Surabaya ke arah Madura maupun sebaliknya.
Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#tilang #ambulans #solo