Lebih dari 100 Kios Pasar Jongke Solo Digratiskan, Baru 28 UMKM Mendaftar


SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Program pembebasan retribusi lebih dari 100 kios, los, dan pelataran di Pasar Jongke, Solo, belum mendapat respons pendaftaran yang optimal. Hingga Rabu (14/10/2026), baru 28 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendaftarkan diri. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun membuka kemungkinan memperpanjang masa pendaftaran.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo Agung Riyadi mengatakan, pendaftaran program tersebut sesuai rencana awal dibuka hingga 19 Oktober 2026. Setelah itu, para pendaftar akan menjalani proses kurasi bersama Dinas Perdagangan untuk menentukan kesesuaian jenis usaha dengan tempat yang tersedia.
“Dari 28 yang sudah daftar, akan dikurasi dulu dengan Dinas Perdagangan. Disesuaikan dengan ketersediaan kios, los, dan selasar serta kelengkapan administrasinya,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Solo.
Baca Juga: Viral Video Megawati Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo soal BPJS, Netizen X Ramai Protes
Agung menyebut, peluang pendaftaran masih terbuka. Jika jumlah pendaftar belum mencukupi untuk mengoptimalkan lebih dari 100 tempat yang disediakan, masa pendaftaran kemungkinan diperpanjang.
“Pendaftarannya masih kita buka sampai 19 Oktober. Dan bila memungkinkan, lebih dari seratus tempat itu nanti mungkin akan diperpanjang lagi. Nanti kita kurasi dulu,” ungkapnya.
Mayoritas Pendaftar Bergerak di Bidang Kuliner
Dari 28 UMKM yang telah mendaftar, mayoritas bergerak di bidang kuliner, baik makanan basah maupun makanan kering. Pelaku usaha tersebut nantinya akan ditempatkan sesuai ketersediaan ruang dan karakteristik usaha.
Sementara itu, area selasar juga disiapkan untuk menampung pelaku usaha kuliner, fesyen, hingga kerajinan atau craft.
“Kebanyakan usaha kuliner yang nantinya akan ditempatkan di lantai dua atau tiga di pasar,” imbuh Agung.
Dalam proses kurasi, kelengkapan administrasi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Agung menilai, kepemilikan NIB semestinya tidak menjadi hambatan berarti bagi pelaku UMKM karena proses pengurusannya relatif mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat jika persyaratan terpenuhi.
Selain administrasi, komitmen dan konsistensi pedagang untuk menjalankan usaha juga menjadi perhatian. Pemkot Solo berharap fasilitas pembebasan retribusi tidak sekadar dimanfaatkan pada awal program, tetapi benar-benar mendorong aktivitas perdagangan di Pasar Jongke.



