Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan Karena Benar-Benar Tidak Kuat: Apakah Boleh atau Justru Berdosa?

Didi Agung Eko Purnomo • Kamis, 26 Februari 2026 | 21:41 WIB

Ilustrasi batuk saat menjalankan puasa ramadhan.
Ilustrasi batuk saat menjalankan puasa ramadhan.

SOLOBALAPAN.COM – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban mutlak (fardhu 'ain) bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat.

Namun, pada kenyataannya, kondisi fisik, riwayat penyakit, atau beban pekerjaan yang ekstrem kerap kali membuat seseorang merasa tidak sanggup atau tidak kuat untuk menuntaskan puasanya hingga waktu magrib tiba.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membatalkan puasa di tengah jalan karena alasan benar-benar tidak sanggup menurut syariat Islam? Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Hukum Membatalkan Puasa Karena Tidak Kuat

Para ulama bersepakat bahwa hukum asal puasa Ramadhan adalah wajib. Namun, Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya.

Baca Juga: Update Magrib Solo Raya! Cek Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026

Mayoritas (jumhur) ulama menegaskan bahwa seseorang diperbolehkan membatalkan puasanya jika ia berada dalam kondisi yang sangat lemah atau sakit parah.

Melansir dari NU Online, dalam kondisi darurat di mana meneruskan puasa justru akan mengancam keselamatan atau memperparah penyakit yang diderita, seseorang bukan hanya diperbolehkan, melainkan diwajibkan untuk membatalkan puasanya.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih dasar: menghindari bahaya jauh lebih diutamakan ketimbang memaksakan pelaksanaan kewajiban dalam kondisi yang mengancam nyawa.

Sebaliknya, jika rasa sakit atau lemas tersebut tergolong ringan dan masih bisa ditahan, maka ia tetap diwajibkan untuk meneruskan ibadah puasanya.

2. Kondisi Spesifik yang Diperbolehkan Batal

Selain mereka yang jatuh sakit, keringanan (rukhsah) ini juga berlaku bagi orang-orang dengan profesi tertentu yang menuntut aktivitas fisik ekstrem, seperti:

Mereka diperbolehkan berbuka jika benar-benar mengalami kesulitan berat yang di luar batas kemampuan fisik normal hingga mengancam kesehatan.

Namun, sangat penting untuk dicatat: jika alasannya hanya sekadar lapar atau haus biasa tanpa ada ancaman serius terhadap tubuh, maka puasa tetap haram untuk dibatalkan.

3. Konsekuensi Hukum: Qadha dan Fidyah

Meski diberikan keringanan, Islam menetapkan konsekuensi yang harus dipenuhi oleh mereka yang membatalkan puasa.

4. Tips Agar Fisik Tetap Kuat Berpuasa

Agar ibadah puasa berjalan lancar tanpa harus goyah di tengah jalan, Anda bisa menerapkan beberapa langkah antisipasi berikut:

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#hukum #Puasa Ramadhan