Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Tarawih di Masjid tapi Salat Witir Sendiri di Rumah, Boleh Nggak Sih? Simak Hukum dan Dalilnya Biar Tak Keliru

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 20 Februari 2026 | 20:54 WIB

Ilustrasi Salat Tarawih di Masjid Agung Madaniyah.
Ilustrasi Salat Tarawih di Masjid Agung Madaniyah.

SOLOBALAPAN.COM, SOLO – Fenomena jamaah yang pulang lebih dulu setelah salat Tarawih di masjid untuk mengerjakan salat Witir di rumah sangat lazim dijumpai selama bulan suci Ramadan.

Biasanya, hal ini dilakukan karena mereka ingin mendirikan salat Tahajud di sepertiga malam dan menjadikan Witir sebagai penutupnya.

Namun, praktik ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim terkait keabsahan dan tata cara pelaksanaannya. Lantas, bagaimana pandangan syariat mengenai hal ini?

Hukum dan Dalil Witir di Rumah

Pada dasarnya, salat Witir berstatus sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan).

Karena berstatus sunah, salat ini boleh dikerjakan secara berjamaah di masjid maupun munfarid (sendiri) di rumah.

Bagi Anda yang berencana melaksanakan salat malam (Tahajud atau Hajat) sepulang dari masjid, justru sangat dianjurkan untuk menunda Witir dan melaksanakannya di akhir malam. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW:

Baca Juga: Bagi Muslimah, Lebih Baik Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah? Simak Hukum dan Dalil Lengkapnya

"Jadikanlah akhir salat kalian semua di malam hari dengan salat witir."

Artinya, jika seseorang sudah Tarawih berjamaah di masjid namun memilih pulang untuk melaksanakan Witir di rumah pada sepertiga malam terakhir, hukumnya sangat boleh dan sah.

Waktu dan Jumlah Rakaat

Waktu pelaksanaan salat Witir terbentang mulai dari selesainya salat Isya hingga terbitnya fajar shadiq (masuk waktu Subuh).

Jika sudah masuk waktu Subuh, maka Witir tidak lagi sah dikerjakan.

Terkait jumlah rakaat, syariat tidak mematok angka pasti, asalkan jumlahnya ganjil.

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW: "(Shalat) witir adalah hak bagi semua umat Islam, maka barang siapa yang suka untuk melakukan witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Barang siapa yang suka melakukan witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah.

Dan, barang siapa yang yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Dalam praktiknya, masyarakat umumnya mengerjakan tiga rakaat.

Tata Cara dan Bacaan Niat

Jika Anda mengerjakan tiga rakaat, sangat dianjurkan menggunakan metode fashal (dipisah), yakni mengerjakan dua rakaat lalu salam, kemudian berdiri lagi untuk mengerjakan satu rakaat dan salam.

Baca Juga: Tarawih Berjamaah vs Sendirian: Mana yang Pahalanya Lebih Besar? Simak Hadis dan Pendapat Ulama

Berikut adalah bacaan niatnya:

1. Niat untuk 2 Rakaat Pertama: Ushallî sunnatan minal witri rak’ataini lillahi ta’âlâ. (Aku niat salat sunah witir dua rakaat karena Allah ta’ala).

2. Niat untuk 1 Rakaat Terakhir: Ushallî sunnatan minal witri rak’atan lillahi ta’âlâ. (Aku niat salat sunah witir satu rakaat karena Allah ta’ala).

Surat yang Dianjurkan dan Dzikir

Jika mengerjakan tiga rakaat, para ulama menganjurkan susunan surat pendek setelah membaca Al-Fatihah sebagai berikut:

Setelah salam, dianjurkan untuk membaca zikir: "Subhanal malikil quddus" (Mahasuci Allah Dzat Yang Maha Merajai dan Yang Maha Esa) sebanyak tiga kali, dengan mengeraskan suara pada bacaan yang ketiga.

Anjuran Qunut di Akhir Ramadan

Khusus di bulan Ramadan, terdapat kesepakatan ulama mengenai kesunahan membaca doa Qunut pada rakaat terakhir salat Witir.

Anjuran ini mulai berlaku dan dibaca pada pertengahan (malam ke-15) hingga akhir bulan Ramadan.

Dengan memahami ketentuan di atas, Anda tak perlu ragu lagi untuk mengatur ritme ibadah malam Anda, baik menutupnya di masjid bersama imam, maupun menyimpannya untuk dikerjakan di keheningan sepertiga malam di rumah. Wallahu A’lam. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Salat Witir #tarawih #hukum #masjid