SOLOBALAPAN.COM, SOLO – Aroma bulan suci Ramadan 1447 Hijriah semakin dekat.
Hari ini, Rabu (11/2/2026), umat Muslim tinggal menghitung hari menuju awal puasa yang diperkirakan jatuh pada pekan depan, sekitar tanggal 18 atau 19 Februari 2026.
Momen krusial di penghujung bulan Syakban ini menjadi "lampu kuning" bagi mereka yang masih memiliki utang puasa (qadha) dari tahun lalu.
Pertanyaan mendasar pun sering muncul: sampai kapan sebenarnya batas waktu untuk mengganti puasa tersebut?
Batas Waktu hingga Sebelum Hilal Muncul
Secara syariat, kewajiban berpuasa Ramadan berlaku bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu.
Namun, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang berhalangan seperti sakit, musafir, hamil, atau menyusui, sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 184.
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu untuk membayar utang puasa ini terbentang luas mulai dari bulan Syawal hingga bulan Syakban.
Berikut adalah ketentuan batas waktu qadha puasa:
-
Rentang Waktu: Boleh dilakukan kapan saja (Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan seterusnya).
-
Batas Akhir: Hingga sebelum masuknya 1 Ramadan tahun berikutnya.
-
Fleksibilitas: Tidak harus dilakukan secara berturut-turut, boleh terpisah harinya asalkan jumlahnya lunas.
Artinya, bagi umat Muslim yang masih memiliki tanggungan, sisa waktu sepekan ini adalah kesempatan terakhir sebelum hilal Ramadan 2026 terlihat.
Sanksi Bagi yang Terlambat (Qadha + Fidyah)
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang lalai hingga Ramadan berikutnya tiba padahal ia mampu berpuasa?
Para ulama memberikan rincian hukum yang tegas terkait penundaan ini:
-
Tanpa Uzur Syar'i: Jika menunda karena malas atau lalai hingga lewat batas waktu, maka ia wajib mengqadha puasa tersebut plus membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan).
-
Dengan Uzur Syar'i: Jika penundaan disebabkan halangan yang berkelanjutan (misalnya sakit berkepanjangan hingga bertemu Ramadan lagi), maka kewajibannya hanya mengqadha saat sembuh, tanpa dikenakan denda fidyah.
Aturan Khusus Ibu Hamil dan Menyusui
Kelompok wanita hamil dan menyusui mendapatkan perhatian khusus dalam fiqih puasa.
Mereka wajib mengqadha puasa jika khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sanksi tambahannya.
Sebagian pendapat menyatakan jika seorang ibu tidak berpuasa murni karena mengkhawatirkan kondisi bayinya saja (sedangkan ibunya sehat), maka ia wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.
Mengingat waktu yang semakin sempit, umat Muslim diimbau untuk segera menunaikan kewajiban ini agar dapat memasuki bulan suci Ramadan 2026 dengan hati yang tenang dan tanpa beban utang ibadah. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo