SOLOBALAPAN.COM, SOLO – Aroma bulan suci Ramadan 1447 Hijriah semakin dekat menyapa umat Islam.
Masyarakat pun mulai ramai mencari informasi mengenai tanggal pasti dimulainya ibadah puasa tahun ini.
Berdasarkan perhitungan kalender, 1 Ramadan diprediksi akan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Momen ini menjadi peringatan keras ("alarm") bagi umat Muslim yang masih memiliki "tanggungan" atau utang puasa dari tahun sebelumnya.
Membayar utang puasa atau Qadha hukumnya adalah wajib sebelum memasuki bulan Ramadan yang baru.
Prediksi Awal Puasa dan Kriteria MABIMS
Meski prediksi tanggal 19 Februari 2026 sudah beredar, pemerintah melalui Kementerian Agama tetap akan menggelar Sidang Isbat untuk memverifikasi posisi hilal.
Penentuan ini merujuk pada metode Rukyatul Hilal yang dipadukan dengan kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Agar hilal dapat dinyatakan terlihat (imkanur rukyat), syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah:
-
Ketinggian Hilal: Minimal 3 derajat.
-
Elongasi (Jarak Sudut Bulan-Matahari): Minimal 6,4 derajat.
Batas Waktu dan Konsekuensi Fidyah
Mengingat waktu yang tersisa kurang dari dua pekan, masyarakat diimbau segera melunasi utang puasanya.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa batas akhir pelaksanaan puasa qadha adalah bulan Syakban, sebelum masuknya Ramadan berikutnya.
Bagi mereka yang lalai atau sengaja menunda pembayaran utang puasa tanpa alasan syar'i (uzur) hingga Ramadan berikutnya tiba, terdapat konsekuensi berat yang harus ditanggung.
Merujuk pendapat Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, sanksinya adalah:
-
Tetap wajib meng-qadha jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
-
Wajib membayar Fidyah atau denda, yakni memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Tata Cara dan Niat Puasa Qadha
Secara teknis, tata cara puasa qadha sama dengan puasa Ramadan, mulai dari makan sahur sebelum fajar hingga berbuka saat magrib.
Perbedaan utamanya terletak pada niat.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna menegaskan bahwa niat puasa wajib (termasuk qadha) harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar (tabyit al-niyyah).
Berikut adalah lafal niat puasa qadha:
-
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.
-
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Kewajiban mengganti puasa ini tertuang dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang memberikan keringanan bagi orang sakit atau musafir untuk tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo