Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kuburan Janin Laura Meizani 'Lolly' Dibawa-bawa! Vadel Badjideh Tegas Bantah Minta Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan

Laila Zakiya • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 01:14 WIB

 

Vadel Badjideh dan Lolly.
Vadel Badjideh dan Lolly.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus hukum antara Vadel Badjideh dengan Laura Meizani alias Lolly, anak artis Nikita Mirzani, kembali menyedot perhatian publik.

Setelah divonis sembilan tahun penjara, kontroversi semakin melebar lantaran kuburan janin Lolly yang diaborsi disebut-sebut akan dibongkar demi tes DNA.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa inisiatif aborsi bukan datang dari kliennya, melainkan dari korban sendiri.

“Berdasarkan keterangan LM di dalam persidangan, dialah yang punya inisiatif untuk aborsi. Seandainya itu lahir, itu bukan anaknya Vadel. Iya apa enggak?” kata Oya.

Menurut Oya, sejak awal opini publik sudah terlanjur terbentuk akibat narasi pihak Nikita Mirzani yang menuding Vadel menghamili sekaligus menyuruh anaknya menggugurkan kandungan.

“Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan? Ada apa dengan hukum Indonesia?” tegasnya.

Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel. Hakim Ketua Halida Rahardhini menyebut bahwa Vadel menggunakan tipu muslihat dengan menjanjikan hubungan serius hingga pernikahan sehingga membuat korban terbuai.

Kuburan Janin Dibawa-bawa, Nikita Murka

Ketegangan semakin memuncak setelah Oya menyebut pihaknya siap membongkar kuburan janin Lolly untuk tes DNA.

Hal ini, menurut Oya, perlu dilakukan karena ada keraguan terkait siapa sebenarnya ayah biologis dari janin yang digugurkan.

"Ya kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya kan bisa tes DNA. Masak klien saya harus nanggung?" ujarnya.

Pernyataan tersebut membuat Nikita Mirzani marah besar. Dalam sebuah wawancara, Nikita bahkan melontarkan hinaan keras kepada kuasa hukum Vadel.

"Kuasa hukumnya bapak ya. Sebenarnya dia bukan bapak, dia adalah ibu cuman bentuknya seperti bapak-bapak ya. Dia adalah seorang ibu ya," kata Nikita, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Nikita menuding Oya tidak mengerti perasaan seorang ibu yang membesarkan anak seorang diri.

"Dia tidak tahu bagaimana rasanya ketika seorang anak perempuan yang diurus sendiri, melahirkan, merawat sendiri, serta membesarkan sendiri seperti apa. Dia tidak mengerti," ucapnya.

Fakta Persidangan: Hamil Sebelum Bertemu Vadel?

Dalam persidangan, keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebut usia janin yang diaborsi Lolly sudah memasuki 20 hingga 28 minggu.

"Ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti bulan Januari," ujar Oya.

Padahal, menurut catatan, Lolly masih berada di Inggris pada Januari hingga Februari, dan baru kembali ke Indonesia pada Maret.

"Januari sampai Februari sudah hamil di sana. Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki," jelas Oya.

LM sendiri mengaku baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Karena itu, Oya meragukan kehamilan yang digugurkan berasal dari Vadel.

"Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin enggak Mei hamil? Mungkin enggak Mei sudah aborsi?" pungkas Oya.

Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa Lolly membeli obat aborsi dengan nama samaran. Setelah mengonsumsinya, ia mengalami pendarahan hingga janin keluar.

"Anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk menjadi yang mengantar untuk mengambil serta membeli," kata hakim di persidangan.

Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024, setelah mengetahui putrinya hamil di luar nikah.

Vadel didakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan mendorong terjadinya aborsi.

Vonis sembilan tahun penjara tetap dijatuhkan, meski pihak pembela menilai banyak fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan hakim.

Kini, isu kuburan janin Lolly yang akan dibongkar untuk tes DNA menambah panjang drama hukum yang belum berujung. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#laura meizani #lolly #nikita mirzani #Vadel Badjideh