SOLOBALAPAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di hampir seluruh wilayah Indonesia kembali memicu perdebatan.
Di satu sisi, pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan upah.
Namun di sisi lain, data terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menunjukkan adanya jarak lebar antara upah minimum dan biaya hidup riil, termasuk di Jawa Tengah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah UMP 2026 benar-benar cukup untuk hidup layak?
KHL Jadi Tolok Ukur Baru Biaya Hidup Layak
Kementerian Ketenagakerjaan merilis metode terbaru perhitungan KHL yang digunakan sebagai acuan kebutuhan dasar buruh dan keluarganya selama satu bulan.
"Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker, Minggu (21/12).
Dengan metode tersebut, KHL menjadi indikator penting untuk menilai apakah UMP di suatu daerah sudah mendekati standar hidup layak atau masih tertinggal jauh.
Jawa Tengah: UMP Rp2,32 Juta, KHL Rp3,51 Juta
Salah satu sorotan muncul dari Jawa Tengah. Pada 2026, UMP provinsi ini ditetapkan sebesar Rp2,32 juta, naik 7,28 persen dibanding tahun sebelumnya.
Namun, angka tersebut terpaut cukup jauh dari nilai KHL.
Berdasarkan data Kemnaker, KHL Jawa Tengah tercatat Rp3.512.997.
Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp1,1 juta antara upah minimum dan biaya hidup layak.
Selisih ini menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi dengan jarak paling mencolok antara UMP dan KHL di Pulau Jawa.
Jakarta Tertinggi, Tapi Tetap Diprotes Buruh
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional pada 2026, yakni Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya.
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen," ungkap Pramono Anung saat berada di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Namun, kenaikan tersebut tetap ditolak oleh serikat buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menilai nominal itu belum memenuhi standar hidup layak.
"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," ungkap Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat (26/12/2025).
KHL Jakarta sendiri tercatat Rp5.898.511, masih lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.
Selisih UMP dan KHL Dianggap Krusial bagi Buruh
Menurut KSPI, selisih ratusan ribu rupiah bukan angka kecil bagi pekerja.
"Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya," kata Said Iqbal.
Ia juga menilai biaya hidup Jakarta jauh melampaui wilayah penyangga.
"Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" sambungnya.
Bahkan, merujuk data BPS, biaya hidup satu keluarga kecil di Jakarta disebut bisa mencapai Rp15 juta per bulan.
Daftar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi
Data Kemnaker menunjukkan KHL tertinggi berada di DKI Jakarta (Rp5.898.511), disusul Kalimantan Timur (Rp5.735.353) dan Kepulauan Riau (Rp5.717.082).
Wilayah Papua dan turunannya juga berada di atas Rp5,3 juta.
Sebaliknya, KHL terendah tercatat di Nusa Tenggara Timur (Rp3.054.508) dan Sulawesi Barat (Rp3.091.442).
Angka-angka ini menjadi cermin ketimpangan antara kenaikan UMP dan kebutuhan hidup nyata di daerah.
UMP Jawa Tengah Masih Jauh dari Hidup Layak?
Jika dibandingkan langsung dengan data KHL, UMP Jawa Tengah 2026 masih belum menyentuh standar hidup layak.
Selisih lebih dari satu juta rupiah menunjukkan tantangan besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hanya dari upah minimum.
Dengan metode KHL baru berbasis standar internasional, tekanan terhadap kebijakan pengupahan diperkirakan akan semakin kuat, terutama di provinsi dengan biaya hidup yang terus meningkat namun upah masih tertahan.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut UMP 2026 yang telah diumumkan pemerintah daerah:
1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06 persen)
6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
9. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)
10. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)
11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)
12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)
13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)
14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
16. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
17. NTT: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
18. NTB: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)
21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)
22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)
24. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
27. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)
30. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)
32. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)
34. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)
35. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)
36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (-)
(lz)
Editor : Laila Zakiya