SOLOBALAPAN.COM - Kabar baik datang bagi para wajib pajak orang pribadi.
Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di tengah berbagai kendala teknis yang dialami masyarakat saat proses pelaporan pajak.
Alasan Perpanjangan: Lebaran dan Masalah Coretax
Perpanjangan tenggat waktu ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah mempertimbangkan dua faktor utama, yakni momen libur Lebaran serta gangguan pada sistem perpajakan berbasis digital.
"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).
Hal senada juga ditegaskan dalam pernyataan lain terkait kendala sistem Coretax yang belum optimal.
“Ada (perpanjangan untuk lapor SPT orang pribadi) satu bulan, cukup satu bulan, kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya, kan, muter-muter (error) tuh. Sebagian orang mengalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Purbaya di kantornya, Rabu (25/3).
Dipastikan Resmi, Regulasi Segera Terbit
Pemerintah memastikan keputusan ini bukan sekadar wacana. Aturan resminya tengah disiapkan dan akan segera diterbitkan.
“Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin (regulasi perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi),” jelasnya.
Instruksi internal pun sudah diberikan agar kebijakan ini segera berlaku.
"Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan," ujarnya.
Bebas Denda, Wajib Pajak Dapat Relaksasi
Tak hanya memperpanjang waktu, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan tanpa risiko terkena denda keterlambatan, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp100 ribu.
Data Pelaporan Masih Jauh dari Target
Di sisi lain, pemerintah menilai tingkat kepatuhan pelaporan SPT masih perlu ditingkatkan.
Hingga saat ini, jumlah pelaporan yang masuk masih belum mencapai target nasional.
Dari sekitar 15 juta target pelaporan, baru sekitar 8,87 juta SPT yang diterima.
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul non-karyawan dan badan usaha.
Sorotan pada Sistem Coretax
Masalah utama yang menjadi perhatian adalah performa sistem Coretax.
Purbaya bahkan menilai ada kelemahan dalam desain awal sistem tersebut.
“Rupanya salah satu kelemahannya adalah Anda tahu ada jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah? Itu cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Coretax di sini dibuat kusut,” kata Purbaya.
Ke depan, pemerintah berencana melakukan pembenahan besar, termasuk mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.
“Nanti kita hilangin. Kita lakuin interface ke publiknya. Tapi sekarang sudah mepet untuk yang ini. Jadi ada yang seperti itu,” tambahnya.
Wajib Pajak Tetap Diimbau Lapor Lebih Awal
Meski batas waktu diperpanjang, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan.
Selain menghindari kendala teknis, pelaporan lebih awal juga membantu memastikan data yang disampaikan akurat dan sesuai ketentuan.
"Yang terpenting, sesuai dengan UU KUP, SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Status SPT tidak harus bernilai Nihil,"
Perlu diketahui, status SPT tidak selalu nihil. Wajib pajak bisa saja memiliki status kurang bayar atau lebih bayar, tergantung hasil perhitungan pajak.
Pahami Status SPT: Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
Dalam praktiknya, ada tiga kemungkinan status SPT Tahunan:
-
Nihil, jika pajak sudah sesuai dan tidak ada kekurangan
-
Kurang Bayar, jika masih ada pajak yang harus disetor
-
Lebih Bayar, jika jumlah pajak yang dibayar melebihi kewajiban
Kondisi kurang bayar bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti penghasilan tambahan atau perbedaan tarif pajak progresif.
Sementara lebih bayar biasanya disebabkan kesalahan input atau kelebihan pembayaran.
Perpanjangan batas waktu ini menjadi angin segar bagi wajib pajak di tengah berbagai kendala teknis.
Namun demikian, kepatuhan dan ketelitian dalam pelaporan tetap menjadi kunci utama agar terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari. (LZ)
Editor : Laila Zakiya