SOLOBALAPAN.COM, MALUKU – Tindakan arogansi oknum aparat kembali memakan korban jiwa dan memicu kemarahan publik.
Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Bripda Masias Siahaya, seorang oknum anggota Brimob di Maluku yang diduga kuat menganiaya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga meregang nyawa.
Akibat perbuatan kejamnya tersebut, karier Bripda Masias di kepolisian kini tamat dan ia harus berhadapan dengan jeratan hukum pidana.
Siapa Bripda Masias Siahaya?
Bripda Masias Siahaya diketahui merupakan anggota kepolisian yang tergabung dalam kesatuan Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Alih-alih mengayomi masyarakat, tindakannya di jalanan justru berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja.
Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat tersebut.
Kronologi Kejadian Mencekam
Tragedi maut ini bermula saat korban yang berinisial AT, seorang pelajar MTs Negeri Maluku Tenggara, sedang asyik berjalan-jalan mengendarai sepeda motor.
Ia berkendara beriringan dengan sang kakak, Narsi Karim, yang membawa motor terpisah.
Nahas, saat melintasi jalan turunan di kawasan Jalan Marren, dekat Universitas Uningrat, Kota Tual—lokasi yang kerap dijaga aparat karena sering dijadikan arena balap liar—AT dan kakaknya melaju dengan kecepatan tinggi.
Tanpa disangka, oknum anggota Brimob yang diduga adalah Bripda Masias Siahaya tiba-tiba melompat dari atas trotoar.
Secara brutal, ia memukulkan helmnya tepat ke arah wajah korban yang sedang melaju.
Hantaman keras tersebut membuat AT langsung kehilangan kendali dan tersungkur menghantam aspal.
Benturan parah itu menyebabkan korban mengeluarkan darah dari hidung, mulut, hingga bagian samping kepala.
AT sempat dilarikan secara darurat ke RSUD Karel Sadsuitubun.
Namun sayang, luka parah di bagian kepalanya membuat nyawa remaja tersebut tak tertolong saat tiba di rumah sakit.
Sanksi Tegas dan Pemecatan
Merespons insiden fatal ini, pihak kepolisian langsung mengambil langkah tegas.
Bripda Masias Siahaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Keputusan berat ini dijatuhkan setelah tersangka menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton selama 13 jam, mulai dari Senin (23/2) hingga Selasa (24/2/2026).
Selain kehilangan seragamnya, Bripda Masias kini harus bersiap menghadapi proses peradilan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Gemini said
Berikut adalah profil dan biodata singkat Bripda Masias Siahaya berdasarkan rentetan fakta dari kasus yang tengah menjeratnya:
Profil dan Biodata Singkat
-
Nama Lengkap: Masias Siahaya
-
Pangkat Terakhir: Brigadir Polisi Dua (Bripda)
-
Mantan Kesatuan: Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Maluku
-
Status Karier Saat Ini: Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) / Mantan Anggota Polri
-
Status Hukum: Tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Rekam Jejak Kasus
-
Peristiwa: Diduga melompat dari trotoar dan memukulkan helm ke arah wajah seorang pelajar MTs (inisial AT) yang sedang melaju kencang di jalanan menurun kawasan Jalan Marren, Tual, Maluku. Insiden ini menyebabkan korban tersungkur dan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.
-
Sanksi Instansi: Resmi dipecat secara tidak hormat setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 13 jam yang berlangsung dari 23 hingga 24 Februari 2026.
-
Ancaman Hukuman Pidana: Dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo