Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Siapa Ko Erwin dan Apa Perannya di Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota AKBP Didik?

Laila Zakiya • Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:13 WIB

 

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tak hanya mengguncang institusi Polri, tetapi juga membuka tabir keterlibatan sosok lain yang kini jadi buruan aparat: Ko Erwin atau Koko Erwin.

Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya Ko Erwin dan sejauh apa perannya dalam pusaran perkara ini?

AKBP Didik Resmi Dipecat dan Ditahan

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Mabes Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain dipecat, Didik juga langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Barang bukti yang ditemukan tak main-main, mulai dari sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, hingga ketamin dengan total belasan gram.

Awal Mula Nama Ko Erwin Muncul

Nama Ko Erwin pertama kali mencuat dari pengakuan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dulu ditangkap.

Dalam sidang etik dan pemeriksaan penyidik, Malaungi menyebut bahwa barang haram yang disimpannya berasal dari seorang bandar bernama Ko Erwin.

Ia bahkan mengungkap adanya kesepakatan penitipan narkoba dengan imbalan uang dalam jumlah fantastis.

Ko Erwin disebut menyiapkan dana hingga Rp1 miliar dengan syarat barang haram tersebut dititipkan sebelum diedarkan.

“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Asmuni.

Dugaan Aliran Dana untuk Beli Alphard

Fakta yang membuat publik tercengang adalah dugaan aliran dana narkoba yang disebut-sebut mengalir ke AKBP Didik.

Uang dari Ko Erwin dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan, lalu dicairkan dan diserahkan tunai.

Uang tersebut bahkan dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diberikan kepada Didik melalui ajudannya.

Dana itu diduga hendak digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkap:

“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000."

Ko Erwin Resmi Jadi Tersangka

Polda Nusa Tenggara Barat memastikan Ko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan langsung Kapolda NTB, Edy Murbowo.

“Sudah tersangka,” ungkap Edy.

Meski demikian, Ko Erwin belum ditahan karena masih dalam pengejaran.

Aparat Polda NTB bekerja sama dengan Mabes Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak keberadaan sang bandar yang disebut terus berpindah-pindah.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menegaskan:

"BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin)"

Bantahan AKBP Didik soal Ko Erwin

Di sisi lain, AKBP Didik membantah keterlibatan dirinya dengan Ko Erwin.

Dalam surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2026, ia menegaskan tidak pernah mengenal maupun bekerja sama dengan Ko Erwin.

1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.

2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin.

3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.

4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Peran Ko Erwin dalam Skema Kasus

Dari rangkaian fakta penyidikan, Ko Erwin diduga berperan sebagai bandar narkoba yang:

- Menitipkan sabu dalam jumlah besar melalui AKP Malaungi
- Menyetorkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah
- Menjadi salah satu sumber aliran dana yang menjerat AKBP Didik

Penyidik kini masih mendalami apakah Ko Erwin merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional atau internasional, dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

 

Kasus ini dinilai sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian. Polri menegaskan tidak akan memberi impunitas terhadap anggota yang terlibat narkoba.

Dengan Ko Erwin masih buron dan proses hukum AKBP Didik terus berjalan, publik kini menanti babak lanjutan: apakah pengungkapan kasus ini akan menyeret aktor lain dalam jaringan narkoba yang lebih besar. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#peran #Kapolres Bima Kota #akbp didik #kasus narkoba #Ko Erwin