Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Tragedi di Lakarsantri: Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibi, Dikunci di Kos Tanpa Makan!

Damianus Bram • Senin, 16 Februari 2026 | 12:59 WIB
Ilustrasi kekerasan kepada anak - Illustrasi kekerasan oknum ASN PPPA kepada anak tirinya.
Ilustrasi kekerasan kepada anak - Illustrasi kekerasan oknum ASN PPPA kepada anak tirinya.

SOLOBALAPAN.COM – Kasus kekerasan terhadap anak di Surabaya tengah menjadi sorotan.

Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus penganiayaan terhadap balita perempuan berinisial KR (4) yang dilakukan oleh paman dan bibinya sendiri di sebuah indekos kawasan Lakarsantri.

Dua tersangka, yakni paman berinisial UF (30) dan bibi berinisial SA (23), telah diamankan polisi sejak 10 Februari 2026.

Di hadapan penyidik, keduanya berdalih nekat menyiksa keponakannya karena kesal korban dianggap "nakal" dan sulit diatur.

Siksaan Berlangsung Sejak November 2025

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan ini bukanlah kejadian pertama.

Berdasarkan pemeriksaan, KR diduga telah mengalami penyiksaan fisik selama tiga bulan terakhir.

"Dugaan kekerasan dilakukan sejak November 2025. Tersangka mengaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah, tangan, hingga tega menjambak rambut korban," jelas AKBP Melatisari, dikutip dari JawaPos.com, Senin (16/2/2026).

KR terpaksa tinggal bersama paman dan bibinya di indekos Jalan Bangkingan setelah kedua orang tuanya bercerai.

Diketahui ayah korban bekerja di Gresik, sementara ibunya merupakan warga Sawahan.

Penyelamatan Dramatis oleh Warga

Kekejaman pasutri ini terbongkar pada Senin (9/2/2026) siang saat warga sekitar mendengar jeritan pilu KR dari dalam kamar kos yang terkunci.

Korban berteriak meminta tolong karena merasa lapar dan lemas setelah dikunci sejak pagi tanpa diberi makan.

Tetangga korban, Islaha, mengaku sangat terpukul melihat kondisi KR. "Dia memanggil saya berkali-kali, minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas dan wajahnya penuh luka," tuturnya sembari menahan tangis.

Melihat kondisi yang memprihatinkan, Ketua RT bersama Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri terpaksa menjebol teralis jendela untuk mengevakuasi korban.

KR ditemukan dalam keadaan sangat lemah dengan luka di bagian dagu dan trauma mendalam.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kini, UF dan SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi juga terus mendalami apakah ada motif lain di balik penganiayaan yang berlangsung sistematis tersebut. (dam)

Editor : Damianus Bram
#polrestabes surabaya #kekerasan #penganiayaan anak #penganiayaan balita #surabaya