Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

MOHON PAK PRABOWO! Anak Riza Chalid Ungkap Permintaan Ini ke Presiden usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Minyak

Laila Zakiya • Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:03 WIB

 

Kerry Andrianto Riza, anak Rica Chalid didakwa 18 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan negara Rp285 triliun..
Kerry Andrianto Riza, anak Rica Chalid didakwa 18 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan negara Rp285 triliun..

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali menyita perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum.

Dituntut 18 Tahun Penjara oleh Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan,

“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Triyana dalam persidangan.

Tak hanya pidana badan, Kerry juga dituntut membayar denda Rp2 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

Jaksa turut menuntut uang pengganti senilai Rp13,4 triliun, yang terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara.

Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Kerry terancam pidana tambahan 10 tahun penjara.

Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

Namun, jaksa juga menyampaikan hal meringankan,

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,"

Mohon Keadilan kepada Presiden Prabowo

Usai sidang pembacaan tuntutan, Kerry menyampaikan permohonan langsung kepada Prabowo Subianto.

Ia berharap Presiden dapat melihat perkaranya secara objektif dan jernih.

"Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," pintanya.

Kerry menilai tuntutan terhadap dirinya mengesampingkan fakta persidangan.

Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut.

Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa di balik kesulitan akan ada kemudahan, seraya berharap perlindungan dari Tuhan.

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun

Dalam perkara ini, Kerry didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun.

Total kerugian negara yang ditimbulkan disebut mencapai Rp285,18 triliun.

Jaksa juga merinci sejumlah modus, termasuk pengaturan sewa kapal dan kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) Merak.

Kasus ini masih akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Publik pun kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai tuntutan jaksa serta pembelaan yang akan disampaikan pihak terdakwa dalam sidang selanjutnya. (lz)

 
Editor : Laila Zakiya
#prabowo #presiden #Kerry Andrianto Riza #riza chalid #tuntutan #penjara