Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Setara ASN Lain, Kepala BGN Sebut Ribuan Pegawai PPPK MBG Dijamin Sejahtera: Gaji Pokok Plus Tunjangan Dijanjikan

Didi Agung Eko Purnomo • Kamis, 29 Januari 2026 | 18:22 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga kerja yang tergabung dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepastian ini disampaikan Dadan usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK di Badan Gizi Nasional dengan ASN di instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga: Dapur MBG Sebelah Kandang Babi Bikin Geger, BGN Turunkan Jenderal dan Kumpulkan Kapolres-Dandim

"Kalau (pegawai SPPG) ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN," tegas Dadan, menjamin kesejahteraan para punggawa gizi nasional tersebut jelang momen Lebaran bulan Maret mendatang.

Puluhan Ribu Pegawai Baru Siap Diangkat

Badan Gizi Nasional saat ini tengah melakukan ekspansi sumber daya manusia secara masif untuk mendukung operasional program MBG.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 2.080 pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025.

Jumlah tersebut dipastikan akan melonjak drastis pada awal bulan depan.

Dadan merinci bahwa pada tanggal 1 Februari 2026, akan ada tambahan sekitar 32.000 pegawai baru yang resmi bergabung.

Berikut adalah rincian formasi pegawai yang akan mengisi pos-pos krusial tersebut:

Komponen THR dan Dasar Hukum

Hak untuk mendapatkan tunjangan ini dilindungi oleh payung hukum yang kuat, yakni Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik berupa materiel maupun nonmateriel, termasuk tunjangan dan fasilitas.

Baca Juga: Yasika Aulia Anak Wakil DPRD Sulsel Dicap 'Ratu MBG' hingga Dianggap Monopoli usai Ketahuan Punya 41 Dapur MBG, BGN Tegaskan Tak Akan Tutup Dapurnya

Terkait besaran THR, pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahunnya.

Jika mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi acuan tahun lalu, THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah komponen THR yang kemungkinan besar akan diterima oleh pegawai MBG berstatus PPPK:

Dengan adanya jaminan ini, para pegawai yang menjadi garda terdepan dalam pemenuhan gizi anak bangsa dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, karena kesejahteraan mereka telah dijamin setara dengan abdi negara lainnya. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Kepala BGN #Dadan Hindayana #BGN #PPPK MBG #tunjangan #Gaji Pokok #asn