SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga kerja yang tergabung dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian ini disampaikan Dadan usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK di Badan Gizi Nasional dengan ASN di instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Dapur MBG Sebelah Kandang Babi Bikin Geger, BGN Turunkan Jenderal dan Kumpulkan Kapolres-Dandim
"Kalau (pegawai SPPG) ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN," tegas Dadan, menjamin kesejahteraan para punggawa gizi nasional tersebut jelang momen Lebaran bulan Maret mendatang.
Puluhan Ribu Pegawai Baru Siap Diangkat
Badan Gizi Nasional saat ini tengah melakukan ekspansi sumber daya manusia secara masif untuk mendukung operasional program MBG.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 2.080 pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK sejak 1 Juli 2025.
Jumlah tersebut dipastikan akan melonjak drastis pada awal bulan depan.
Dadan merinci bahwa pada tanggal 1 Februari 2026, akan ada tambahan sekitar 32.000 pegawai baru yang resmi bergabung.
Berikut adalah rincian formasi pegawai yang akan mengisi pos-pos krusial tersebut:
-
31.250 orang: Kepala SPPG yang dididik melalui program Sarjana Penggerak.
-
375 orang: Tenaga Akuntan untuk mengelola administrasi keuangan.
-
375 orang: Tenaga Gizi untuk memastikan standar nutrisi makanan.
Komponen THR dan Dasar Hukum
Hak untuk mendapatkan tunjangan ini dilindungi oleh payung hukum yang kuat, yakni Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik berupa materiel maupun nonmateriel, termasuk tunjangan dan fasilitas.
Terkait besaran THR, pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahunnya.
Jika mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi acuan tahun lalu, THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah komponen THR yang kemungkinan besar akan diterima oleh pegawai MBG berstatus PPPK:
-
Gaji Pokok: Sebesar satu kali gaji pokok bulanan.
-
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak.
-
Tunjangan Pangan: Tunjangan beras atau uang makan.
-
Tunjangan Jabatan: Atau tunjangan umum sesuai dengan kelas jabatan/golongan.
Dengan adanya jaminan ini, para pegawai yang menjadi garda terdepan dalam pemenuhan gizi anak bangsa dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, karena kesejahteraan mereka telah dijamin setara dengan abdi negara lainnya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo