SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Tayangan komedi tunggal (stand up comedy) spesial bertajuk "Mens Rea" karya Pandji Pragiwaksono sukses menembus daftar tontonan terpopuler di Netflix sejak rilis 26 Desember 2025.
Namun, popularitas ini beriringan dengan masalah hukum.
Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi yang dibawakannya.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Netflix akhirnya angkat bicara. Direktur Konten Netflix Asia Tenggara, Malobika Banerji, menegaskan posisi platform streaming raksasa tersebut.
"Kami mendukung keberagaman konten. Yang bisa saya katakan, kami bekerja sama dengan Pandji sebagai komedian yang kami hormati," ujar Malobika di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Terkait implikasi hukum dari materi yang sensitif, pihak Netflix menyerahkan sepenuhnya kepada Pandji untuk memberikan penjelasan.
Bukti Pelapor Dianggap Bermasalah
Di sisi lain, laporan terhadap Pandji dinilai memiliki celah hukum yang fatal.
Dosen hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti barang bukti yang diserahkan pelapor berupa flashdisk berisi unduhan video "Mens Rea".
Menurut Herdiansyah, bukti tersebut bermasalah karena Netflix tidak menyediakan fitur unduhan untuk dipindahkan ke media eksternal.
Fitur unduh resmi hanya berlaku untuk ditonton ulang di dalam aplikasi (secara offline).
"Artinya, jika seseorang mengunduh video dari Netflix lalu mentransformasikannya ke media lain, misalnya flashdisk, tindakan itu ilegal," tegas Herdiansyah.
Hal ini mengindikasikan bahwa bukti yang digunakan pelapor kemungkinan besar diperoleh melalui cara pembajakan atau perekaman layar yang melanggar hak cipta.
Poin Kunci Respons Netflix & Pakar Hukum
-
Sikap Netflix: Menghormati Pandji sebagai kreator, mendukung keberagaman konten, namun menyerahkan urusan hukum materi kepada Pandji.
-
Analisis Hukum: Barang bukti flashdisk dinilai cacat hukum/ilegal karena melanggar mekanisme distribusi konten Netflix yang tidak bisa dipindah ke media eksternal.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya soal batasan materi komedi, tetapi juga validitas bukti digital yang diambil dari platform streaming berbayar dalam proses hukum. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo