SOLOBALAPAN.COM - Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil (RK) kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena status mereka sebagai tokoh nasional, tetapi juga karena beriringan dengan bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang menyeret nama sang mantan Gubernur Jawa Barat.
Di tengah isu rumah tangga tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan hubungan kliennya dengan Atalia masih berjalan baik.
Bahkan, keinginan untuk berdamai dan rujuk disebut masih terbuka.
Kuasa Hukum: Hubungan RK dan Atalia Masih Baik
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan tidak ada konflik besar di antara pasangan yang telah membina rumah tangga hampir 30 tahun tersebut.
“Masih baik-baik saja,” jelas Wenda Aluwi pada Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menegaskan komunikasi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tetap berjalan normal meskipun proses gugatan cerai sedang berlangsung.
Bahkan, RK disebut berharap gugatan tersebut dapat dicabut.
“Mudah-mudahan cabut gugatan,” ujarnya.
Namun, Wenda menekankan keputusan sepenuhnya berada di tangan Atalia sebagai pihak penggugat.
“Itu tanyanya ke Ibu Atalia, tidak bisa dari Pak RK,” tambahnya.
Sidang Cerai Berlanjut ke Tahap Mediasi
Sidang gugatan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung telah memasuki tahapan awal.
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan agenda sidang perdana hanya sebatas pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penentuan jadwal lanjutan.
"(Untuk) sidang perdana tadi seperti biasa kita periksa kelengkapan dokumen, kuasa-kuasanya juga dicek apakah benar ini advokat atau bukan, berasal dari organisasi mana. Lalu setelah sidang, kita diarahkan ke ruang mediasi bertemu dengan mediator, dan kita akan set up the date (lihat waktunya) untuk kapan akan melaksanakan mediasi," kata Wenda di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2026).
Wenda juga menilai peluang damai masih terbuka lebar.
"Karena masih ada kemungkinan itu, karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian, misalnya besok akan diputus oleh pengadilan, tetapi juga dicabut oleh penggugat, itu berhenti. Memang begitu hukum acaranya. Jadi bisa setiap saat. Kita doakan saja yang terbaik untuk para pihak (Atalia dan Ridwan Kamil)," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memastikan kliennya berpeluang hadir langsung dalam agenda mediasi mendatang.
"Nanti disepakati dulu bersama, karena harus mencocokkan waktu juga sama prinsipal. Iya, prinsipal akan hadir di mediasi. Kalau alasan kita tidak bisa menjawab karena itu sudah menjadi materi gugatan dan sebagaimana diatur dalam undang-undang, itu tidak bisa dipublis," kata Debi.
Perceraian Tak Ganggu Kasus Bank BJB, KPK Tegas
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gugatan cerai Atalia Praratya tidak akan memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, di mana Ridwan Kamil pernah diperiksa sebagai saksi.
"Ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (17/12/2025).
KPK menekankan penyidikan dilakukan dengan prinsip follow the money untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Basisnya adalah follow the money. Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana nonbudgeter pengadaan iklan, mengalir ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja,” ujar Budi.
Menurut KPK, status pernikahan maupun pemisahan harta melalui perceraian tidak menjadi penghalang dalam proses hukum.
"Sepanjang aset-aset itu terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK punya kewenangan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset tersebut,” ucap Budi.
Baca Juga: Keraton Solo Memanas, Menbud Soroti Absennya Pihak Purboyo Saat Peresmian Panggung Sangga Buwana
RK Masih Berpeluang Dipanggil KPK
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil kembali Ridwan Kamil untuk melengkapi keterangan dalam kasus Bank BJB.
RK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk jajaran mantan direksi Bank BJB dan pihak swasta pemilik agensi iklan.
Kasus bermula dari realisasi anggaran promosi senilai Rp409 miliar, dengan dugaan selisih dana Rp222 miliar yang disebut sebagai dana nonbudgeter dan berpotensi merugikan negara.
Lebih lanjut, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui menikah sejak 7 Desember 1996 dan dikaruniai dua anak, serta satu anak angkat.
Atalia kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Golkar, sementara Ridwan Kamil merupakan pengurus DPP Partai Golkar.
Nama Ridwan Kamil juga sempat menjadi perbincangan publik terkait tudingan hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana.
Namun, hasil tes DNA Bareskrim Polri menyatakan anak yang dimaksud tidak identik dengan Ridwan Kamil. (lz)
Editor : Laila Zakiya