SOLOBALAPAN.COM – Aparat kepolisian telah membeberkan kronologi kecelakaan tragis yang menewaskan Vice President Sekretaris SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro.
Kecelakaan fatal tersebut melibatkan Bus Transjakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) pagi.
Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelum insiden terjadi, korban sempat memarkir kendaraan pribadinya di area Gelora Bung Karno (GBK).
Almarhum kemudian mulai bersepeda sesuai dengan janji yang telah dibuat bersama rekan-rekan kantornya.
Kecelakaan yang menimpa Hudi terjadi sekitar pukul 05.58 WIB, tepatnya di Halte Transjakarta Karet (sebelum Hotel Sahid), dari arah Selatan menuju Utara.
Saat itu, korban tengah memacu sepeda dengan kecepatan yang diperkirakan antara 30–40 kilometer per jam.
Ojo Ruslani memastikan bahwa saat kecelakaan terjadi, kondisi lalu lintas di area tersebut tidak padat dan jalanan dalam kondisi datar.
Namun, nahas, korban menabrak bagian belakang (bokong) Bus Transjakarta dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Akibat benturan keras tersebut, korban terpental ke sebelah kanan. Meskipun Hudi Suryodipuro menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, nyawanya tidak tertolong.
Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat pendarahan hebat di bagian kepala.
"Luka yang dialami akibat benturan dengan bus Transjakarta kemudian membentur jalan, mengeluarkan darah dari mulut dan hidung," imbuh Ojo Ruslani, menjelaskan detail luka yang dialami korban, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (9/12/2025).
Saat ini, bus Transjakarta yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara sepeda yang digunakan korban akan diserahkan kepada pihak keluarga atau perwakilan.
Atas insiden ini, Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Transjakarta menyampaikan duka mendalam dan mengkonfirmasi adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pesepeda dan Bus Transjakarta rute 4C, milik Operator Damri (DMR 230117) di bus stop Karet. Saat ini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," terang Ayu Wardhani. (dam)
Editor : Damianus Bram