SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, kembali mencuat.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025), menghadirkan sejumlah mantan pacar dan istri Kosasih sebagai saksi.
Fakta percakapan pribadi Kosasih dengan mantan pacarnya, Theresia Meila Yunita, viral dan menambah kontroversi di tengah dakwaan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun yang menjeratnya.
Chat Mesra dan Permintaan Setoran Rp130 Juta
Dalam persidangan, jaksa membuka sejumlah chat Kosasih dengan Theresia yang terjadi pada Juni 2020. Salah satunya membahas kantong hijau, amplop coklat, dan setoran uang Rp130 juta.
"Ini saya mohon maaf sebelumnya kalau ada kata-kata yang sifatnya pribadi, namun ini untuk pembuktian," ujar jaksa memperlihatkan chat.
Theresia mengaku tidak mengetahui maksud dari istilah kantong hijau dan membantah pernah memberikan uang Rp130 juta tersebut.
"Ya itu mungkin hanya ditulis saja tapi tidak ada kenyataannya," kata Theresia.
Selain itu, percakapan lainnya menyinggung amplop coklat berisi Rp10 juta untuk kepentingan pajak Kosasih.
Theresia menjelaskan uang tersebut untuk membayar pajak, dan ia tidak merasa diberi uang secara pribadi.
Permintaan Maaf karena Bukan Suami Teladan
Tak hanya mantan pacarnya, Kosasih juga meminta maaf kepada mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas, karena merasa tidak menjadi suami yang teladan.
"Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara saya bukan suami yang teladan," ujar Kosasih.
Yulianti membalas dengan memaafkannya, "Dimaafkan."
Kosasih juga menyampaikan permintaan maaf kepada Theresia.
"Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya," ujarnya.
Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun
Selain persoalan pribadi, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun melalui dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
Jaksa menilai Kosasih bersama terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto, melakukan investasi reksa dana I-Next G2 tanpa analisis yang mendukung, termasuk penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016.
Jaksa menyebutkan perbuatan Kosasih memperkaya dirinya senilai Rp 28,4 miliar, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.
Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LZ)
Editor : Laila Zakiya