Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

18 Agustus 2025 Bukan Hari Libur Nasional tapi Cuti Bersama, Memang Apa Bedanya? SKB 3 Menteri Pemerintah Bikin Karyawan Bisa Nikmati Long Weekend!

Laila Zakiya • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:36 WIB
Daftar tanggal merah dan cuti bersama di Bulan Juni 2025 termasuk Idul Adha.
Daftar tanggal merah dan cuti bersama di Bulan Juni 2025 termasuk Idul Adha.
SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.
 
Keputusan ini memungkinkan karyawan dan masyarakat untuk menikmati long weekend dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
 
Meskipun sama-sama tanggal merah, tahukah Anda apa perbedaan mendasar antara cuti bersama dan hari libur nasional? Perbedaan ini penting, terutama bagi pekerja swasta.
 

Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri

Aturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut adalah perbedaan mendasar antara keduanya:

Hari Libur Nasional:

Definisi: Hari libur resmi yang diakui secara nasional oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh warga negara, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
 
Contoh: Peringatan Tahun Baru Masehi, hari raya keagamaan, dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
 
Aturan Cuti: Tidak memotong hak cuti tahunan karyawan, baik ASN maupun swasta.
 
 
Definisi: Hari libur tambahan khusus yang ditetapkan pemerintah, umumnya berdekatan dengan hari libur nasional tertentu.
 
Aturan Cuti:
 
Bagi ASN: Menurut Keppres Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
 
Bagi Pegawai Swasta: Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Jika pekerja mengambil cuti pada hari tersebut, hak cuti tahunannya akan dikurangi. Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta.
 
Baca Juga: 400 Peserta Siap Bertanding, Piala Menpora Regional Solo 2025 Digelar Akhir Pekan Ini!

Kabar mengenai status hari libur 18 Agustus 2025 sempat simpang siur.
 
Awalnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan bahwa tanggal tersebut akan diliburkan sebagai hari libur nasional.
 
Namun, setelah rapat koordinasi, keputusan tersebut berubah. Juri Ardiantoro kemudian mengonfirmasi pada Kamis (7/8) malam bahwa 18 Agustus 2025 diputuskan menjadi cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Perubahan ini disahkan melalui SKB tiga menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB, dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
 
Baca Juga: Kenaikan Pajak 250% Bikin Warga Pati Marah, Gubernur Jateng dan Mendagri Turun Tangan!

Dengan penetapan ini, masyarakat dapat menikmati liburan panjang akhir pekan yang lebih maksimal. Berikut adalah jadwal resmi tanggal merah di bulan Agustus 2025:
 
* Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
* Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama.

Keputusan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan HUT ke-80 RI dengan lebih khidmat dan meriah, baik melalui upacara, perlombaan tradisional, maupun kegiatan kebersamaan lainnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya
#viral #cuti bersama #18 agustus 2025 #hari libur nasional