SOLOBALAPAN.COM – Vokalis NOAH, Nazril Irham atau Ariel NOAH, melontarkan kritik tajam terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus hak cipta dengan Ari Bias.
Menurutnya, vonis tersebut justru berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pemerasan.
"Hasil persidangan Agnez itu menurut saya sangat berbahaya, dan menyisakan masalah. Hasil persidangan Agnez menyisakan celah untuk oknum-oknum bisa memeras," ujar Ariel NOAH di kanal YouTube Rhoma Irama Official.
Ariel menilai, keputusan itu membuka ruang bagi oknum dari kedua belah pihak—baik pencipta lagu maupun penyanyi—untuk saling menyalahgunakan celah hukum.
"Kan penyanyi ada oknumnya, pencipta lagu ada oknumnya. Apa pun profesinya ada oknumnya," lanjut Ariel.
Karena itu, bersama sejumlah musisi dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ariel mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kejelasan atas ambiguitas beberapa pasal di dalamnya.
Ariel: Kalau Berlaku Surut, Penyanyi Bisa Ditagih Royalti Fantastis
Ariel berharap bila ada perubahan regulasi, maka aturan baru sebaiknya berlaku prospektif, bukan surut.
"Apa pun nanti putusannya, misalnya penanyi harus izin dulu sebelum nyanyi, itu bisa nggak sih dimulainya dari sekarang ke depan? Bukan berlaku surut," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika aturan berlaku mundur, maka akan banyak penyanyi yang terancam secara hukum, karena dianggap melanggar hak cipta dalam karya-karya masa lalu.
"Misalnya diminta bayar sejumlah uang oleh pencipta lagu, penyanyinya pasti tidak bisa apa-apa karena sudah terjadi. Itu yang kita takutkan," pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram