SOLOBALAPAN.COM – Dua perawat di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, dipecat setelah melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menangani operasi caesar.
Aksi tak pantas itu dilakukan saat proses operasi berlangsung. Salah satu pelaku bahkan terlihat berseragam medis dan menyebut secara langsung bahwa rekannya sedang menjahit pasien pascaoperasi.
Cuplikan video tersebut menjadi viral usai diunggah ulang oleh akun Instagram @inijawatimur.
“Mas Rizal lagi jahit di belakang, urung mari (belum selesai). Gak papa sambil live, sing penting gak kelihatan pasiennya,” ujar salah satu perawat dalam video tersebut.
Langgar Kode Etik, Dua Perawat Dipecat
Direktur RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Dwi Rizki Wulandari, mengonfirmasi pemecatan dua perawat tersebut.
Pihak rumah sakit menilai tindakan mereka sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik profesi keperawatan.
"RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung menyatakan bahwa tindakan mereka bertentangan dengan kode etik profesi," ujar Dwi, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan bahwa rumah sakit memiliki regulasi internal yang tegas, dan apa yang dilakukan dua perawat berinisial K dan R telah melewati batas toleransi.
"Dengan berat hati, kami memutuskan mereka tidak dapat melanjutkan pekerjaan di sini,” tegasnya.
Dwi juga mengingatkan seluruh tenaga medis untuk bijak bermedia sosial, mengingat kepercayaan pasien adalah hal krusial dalam dunia medis.
“Kepercayaan pasien adalah hal yang sangat berharga dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Dinkes Jombang: Sudah Dipanggil dan Dibina
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Hexawan Tjahja Widada, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil kedua perawat tersebut untuk diberikan pembinaan.
“Keduanya sudah kami panggil dan beri pembinaan. Rumah sakit pun telah kami beri surat teguran," ujarnya.
Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga medis, bahwa etika dan profesionalisme harus dijaga, terutama di ruang operasi yang sangat sensitif terhadap privasi pasien. (dam)
Editor : Damianus Bram