SOLOBALAPAN.COM – Penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS usai mengunggah meme AI bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman memantik gelombang kritik.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pun menyatakan sikap tegas.
Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, menyebut penahanan SSS sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
“Kami memandang bahwa segala bentuk tindakan represif terhadap mahasiswa, khususnya dalam konteks penyampaian aspirasi, merupakan ancaman serius terhadap kebebasan bereksperimen yang dilindungi konstitusi,” ujar Herianto.
BEM SI juga tengah melakukan konsolidasi nasional untuk mengumpulkan data dan mengkaji potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.
“Kami tidak akan diam. Respons akan dilakukan secara kolektif, terukur, dan berbasis data yang valid,” tambahnya.
Mahasiswa ITB Jadi Tersangka UU ITE
SSS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang mengatur soal distribusi konten bermuatan melanggar kesusilaan.
“Proses hukum masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Ini Alasan Sebenarnya Mahasiswa ITB Bikin Meme AI Prabowo-Jokowi
Dalam klarifikasinya, SSS menyebut bahwa meme tersebut dibuat sebagai kritik sosial terhadap penggunaan kecerdasan buatan (AI) tanpa regulasi yang jelas.
“Gue itu salah satu effect dari tidak adanya regulasi AI. Makanya yang dikritisi di sini tuh kenapa dia menormalisasikan penggunaan AI tapi gak punya regulasi,” ujar SSS.
Ia menilai bahwa kehadiran teknologi AI harusnya dibarengi kebijakan partisipatif dan transparan, agar tidak menimbulkan bias hukum atau represivitas terhadap ekspresi digital.
Istana: Presiden Tak Pernah Lapor
Di tengah sorotan publik, pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi bahwa Presiden Prabowo tidak melaporkan siapa pun terkait meme tersebut.
“Presiden tidak melaporkan siapa pun. Tidak ada pengaduan dari Pak Prabowo,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan bahwa Presiden sangat menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, tetapi menilai ekspresi tersebut sebaiknya tidak dilakukan dengan cara yang merugikan atau menyulut kebencian.
Meski menyayangkan penyebaran meme yang dinilai mengarah pada penghinaan, Hasan menekankan pentingnya pendekatan edukatif ketimbang represif.
“Mungkin bisa diberi pemahaman dan pembinaan agar menjadi lebih baik ke depan, tapi bukan dihukum gitu,” tuturnya.
Hasan menegaskan, sejak dulu Presiden Prabowo dikenal tak pernah menempuh jalur hukum untuk menanggapi kritik publik yang diarahkan padanya. (dam)
Editor : Damianus Bram