SOLOBALAPAN.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat cukup mengejutkan.
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba, yang merupakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami menuntut agar terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan dengan masa tahanan serta denda Rp 2 miliar, yang dapat diganti dengan subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya dari JPU dalam sidang yang digelar secara e-court.
Tuntutan penjara selama 12 tahun terhadap Ammar Zoni oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai tepat mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Jaksa, Ammar Zoni terlibat dalam bisnis narkoba bersama rekannya bernama Akri, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa menjelaskan bahwa dalam persidangan terbukti Ammar Zoni memberikan modal untuk bisnis narkoba ini, yang didukung oleh bukti transfer dalam percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dan Akri yang telah dipresentasikan di pengadilan.
Selain itu, Ammar Zoni juga diduga telah mendapatkan keuntungan dari transaksi narkoba yang dilakukan bersama Akri.
Keuntungan dari bisnis ini bahkan dibagi dua, dengan adanya bonus berupa narkoba jenis sabu.
Terkait perbedaan tuntutan antara Ammar Zoni yang dihukum 12 tahun dan Akri yang dihukum 10 tahun meskipun Akri merupakan penjual narkoba.
Jaksa menjelaskan bahwa pertimbangannya adalah karena sikap Ammar Zoni yang dinilai berbelit-belit dalam persidangan, sementara Akri mengakui kesalahannya secara jelas dan berterus terang.
"Pertimbangan ini menjadi alasan mengapa tuntutan terhadap Akri lebih rendah," jelas Jaksa.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Jon Mathias menyatakan bahwa dalam persidangan, saksi-saksi telah mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu narkoba yang menggunakan narkoba untuk keperluan pribadi.
"Dari fakta persidangan yang kita dengar dari saksi-saksi, Ammar ini pecandu, pemakai untuk diri sendiri," tutur Jon Mathias.
Jon Mathias juga menganggap aneh bahwa kliennya dituduh melakukan transaksi narkoba untuk kepentingan bisnis, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan dari Ammar Zoni tergolong kecil.
"Kita akan menyampaikan pledoi. Dalam pledoi nanti, kita akan menyoroti fakta yang ada. Ini adalah keanehan bahwa barang bukti hanya sebanyak 2,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja."
"Dengan jumlah barang bukti sekecil itu, bagaimana mungkin Ammar Zoni dianggap sebagai bandar? Itu tidak masuk akal, karena barang tersebut jelas untuk digunakan sendiri," paparnya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo