PT Daehyun Bobbin Milik Siapa? Disorot Usai Karyawan Kecelakaan Kerja tapi Dipaksa Tak Menuntut

SOLOBALAPAN, BEKASI — Sosok perusahaan manufaktur PT Daehyun Bobbin Indonesia mendadak menjadi sorotan tajam publik di media sosial per Kamis (5/11/2026).
Hal ini terjadi setelah pengakuan memilukan seorang karyawannya bernama Rindi Natasya (22) yang mengalami kecelakaan kerja berat hingga berujung pemotongan jari-jari tangan.
Tak hanya harus kehilangan organ tubuhnya, Rindi mengaku pihak manajemen perusahaan diduga berlepas tangan, memotong upah hariannya, hingga memaksa dirinya menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut perusahaan atas musibah tersebut.
Kronologi Dugaan Pelanggaran K3 & Pemaksaan Penandatanganan
Kasus ini mencuat ke publik setelah diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial, termasuk akun Instagram @fakta.beriita dan akun platform X @ceritaolyn8 pada Selasa (4/11/2026).
Berdasarkan kesaksian Rindi Natasya, terdapat sejumlah dugaan penanganan yang tidak layak dari pihak perusahaan pasca-insiden kecelakaan kerja tersebut:
Biaya Perawatan Hanya BPJS: Pengobatan dan operasi amputasi jari Rindi sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan tanpa adanya uang kompensasi atau asuransi tambahan dari pihak perusahaan.
Pemotongan Upah Harian: Selama menjalani proses perawatan medis dan tidak bisa bekerja, upah harian Rindi sebesar Rp100 ribu per hari dilaporkan tetap dipotong oleh perusahaan.
Dugaan Pemaksaan Tanda Tangan: Rindi membeberkan bahwa dirinya disodori dokumen dan dipaksa menandatangani surat perjanjian agar tidak menuntut PT Daehyun Bobbin Indonesia di kemudian hari.
Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Verbal Siswi, Guru SMKN 4 Malang Dicopot dari Jabatan Koordinator Tatib!
Pengakuan Rindi Natasya (Karyawan Terdampak):
"Iya tadi suruh saya tanda tangan paksa gak nuntut perusahaan," ungkap Rindi Natasya sebagaimana dikutip dari unggahan akun X @ceritaolyn8.
Profil Singkat: PT Daehyun Bobbin Indonesia Perusahaan Apa?
Banyak warganet yang penasaran mengenai latar belakang operasional perusahaan yang berlokasi di Jawa Barat ini.
Bidang Usaha: PT Daehyun Bobbin Indonesia merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang industri pembuatan dan pengolahan bahan baku plastik (khususnya memproduksi bobbin atau gulungan komponen plastik untuk industri tekstil/kabel).
Lokasi Operasional: Perusahaan ini beroperasi di kawasan industri manufaktur Jababeka 1, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, seruan dari warganet agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan inspeksi keselamatan kerja (K3) serta mengusut dugaan intimidasi tersebut terus mengalir deras di media sosial.
Tabel Pemetaan Insiden Kecelakaan Kerja & Profil PT Daehyun Bobbin
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai profil perusahaan, identitas korban, hingga rincian dugaan pelanggaran secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Catatan & Perkembangan Kasus |
|---|---|
| Nama Perusahaan | PT Daehyun Bobbin Indonesia |
| Sektor Industri | Manufaktur pengolahan bahan baku plastik (bobbin) |
| Lokasi Pabrik | Kawasan Industri Jababeka 1, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat |
| Identitas Korban | Rindi Natasya (Usia 22 Tahun) |
| Dampak Kesehatan | Mengalami kecelakaan kerja fatal hingga jari-jari tangan diamputasi |
| Dugaan Pemotongan | Upah harian Rp100 ribu tetap dipotong selama perawatan medis |
| Dugaan Intimidasi | Dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak menuntut perusahaan |
| Penanganan Medis | Menggunakan pembiayaan BPJS tanpa asuransi tambahan perusahaan |
(did)



