Anti Ribet dan Cepat! Begini Cara Perpanjang SIM Mandiri Lewat Mesin Kios SIM Korlantas


SOLOBALAPAN.COM – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dan efisien layaknya bertransaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan inovasi mesin cetak mandiri bertajuk Kios SIM yang dikhususkan bagi penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kehadiran fasilitas modern ini memangkas birokrasi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga pemohon dapat mengambil kartu fisik secara fleksibel dan cepat.
Masyarakat cukup mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi resmi sebelum mendatangi mesin Kios SIM terdekat untuk mencetak kartu fisik.
Panduan Registrasi Online Sebelum Cetak Kartu
1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri pada ponsel pintar.
2. Ajukan permohonan perpanjangan dengan mengisi data SIM lama, lalu pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya.
3. Pada opsi metode pengambilan dokumen, tentukan pilihan 'Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM'.
4. Unggah seluruh berkas persyaratan dan dokumen pendukung sesuai petunjuk sistem.
5. Pastikan pemohon telah menyelesaikan pemeriksaan tes kesehatan (e-Rikkes) dan tes psikologi (e-PPSI) secara valid.

