Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 2 Tahun Kasus Satelit Kemhan, WN Amerika Thomas Van Der Heyden Tuding Ada Intrik Politik!

Damianus Bram
Penulis: Damianus Bram❯
Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Advertisement

 

SOLOBALAPAN.COM — Putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden, menuai sorotan tajam.

Tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius sejak penyusunan dakwaan, tuntutan, hingga pembacaan vonis pada Kamis (27/8/2026).

Advertisement

Dalam amar putusannya, majelis hakim memang membebaskan Thomas dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, pria yang akrab disapa Pak Tom ini tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain hukuman badan 2 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.

Penasihat hukum Thomas, Asgar Sjafri, secara tegas mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang dinilai mengaburkan peran kliennya dalam proyek pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.

Advertisement

”Dakwaan dan tuntutan dari awal saya katakan bahwa Pak Tom (Thomas) berada di bawah tim pengadaan atau Tim Pokja Penyelamatan. Jadi, bukan beliau yang membuat owner estimate, (menyusun) dana, dan bukan pula menentukan pemenang lelang,” tegas Asgar Sjafri, dilansir dari JawaPos.com, Jumat (28/8/2026).

Asgar menyayangkan pertimbangan hakim yang seolah-olah mengesampingkan kewenangan resmi Tim Pengadaan dan Pokja Penyelamatan.

Akibatnya, Thomas maupun mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Leonardi, dikesankan sebagai penentu pemenang lelang atas pengiriman barang dari Navayo International AG.

”Seakan-akan beliau yang menentukan. Begitu juga dengan Pak Leo (Leonardi). Bukan dia yang menyusun owner estimate dan penentu pemenang lelang,” imbuhnya.

Advertisement

Artikel Terkait

F1 GP Amerika Serikat 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Ini Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menonton

F1 GP Amerika Serikat 2026 Digelar Akhir Pekan Ini, Ini Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menonton

F1 GP Amerika Serikat 2026 digelar di COTA pada 23–25 Oktober 2026. Kimi Antonelli berpeluang kunci gelar juara dunia, sementara balapan utama siap berlangsung Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Dari Kendali AS hingga Kembali ke Panama, Begini Sejarah Terusan Panama

Dari Kendali AS hingga Kembali ke Panama, Begini Sejarah Terusan Panama

Terusan Panama ternyata pernah berada di bawah kendali Amerika Serikat. Pada 7 September 1977, Jimmy Carter dan Omar Torrijos menandatangani Torrijos-Carter Treaties yang menjadi dasar pengalihan terusan.

Wajah Tersenyum di Hutan Oregon Ternyata Dibentuk dari Pepohonan

Wajah Tersenyum di Hutan Oregon Ternyata Dibentuk dari Pepohonan

Hutan Oregon memiliki pola pepohonan yang dari udara tampak seperti wajah raksasa tersenyum.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer