Divonis 2 Tahun Kasus Satelit Kemhan, WN Amerika Thomas Van Der Heyden Tuding Ada Intrik Politik!


SOLOBALAPAN.COM — Putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden, menuai sorotan tajam.
Tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius sejak penyusunan dakwaan, tuntutan, hingga pembacaan vonis pada Kamis (27/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memang membebaskan Thomas dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, pria yang akrab disapa Pak Tom ini tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain hukuman badan 2 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.
Penasihat hukum Thomas, Asgar Sjafri, secara tegas mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang dinilai mengaburkan peran kliennya dalam proyek pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
”Dakwaan dan tuntutan dari awal saya katakan bahwa Pak Tom (Thomas) berada di bawah tim pengadaan atau Tim Pokja Penyelamatan. Jadi, bukan beliau yang membuat owner estimate, (menyusun) dana, dan bukan pula menentukan pemenang lelang,” tegas Asgar Sjafri, dilansir dari JawaPos.com, Jumat (28/8/2026).
Asgar menyayangkan pertimbangan hakim yang seolah-olah mengesampingkan kewenangan resmi Tim Pengadaan dan Pokja Penyelamatan.
Akibatnya, Thomas maupun mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Leonardi, dikesankan sebagai penentu pemenang lelang atas pengiriman barang dari Navayo International AG.
”Seakan-akan beliau yang menentukan. Begitu juga dengan Pak Leo (Leonardi). Bukan dia yang menyusun owner estimate dan penentu pemenang lelang,” imbuhnya.



