SOLOBALAPAN.COM - Pro kontra terkait kawasan wisata di Karanganyar kembali mencuat, lantaran munculnya isu pungutan liar yang dilakukan pihak terkait.
Salah satu dampaknya adalah adanya protes oleh sejumlah warga dan lembaga pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Proter tersebut dilakukan karena diduga adanya praktek pungutan liar dalam pembangunan jalan yang sebelumnya dikelola oleh PT Rumpun Sari Kemuning (RSK).
Informasi yang dihimpun Radar Karanganyar, jalan Agrowisata Margolawu yang sebelumnya diresmikan oleh mantan Bupati Karanganyar tersebut.
Sebelum diperlebar atau diperluas sebagai jalan Wisata Margolawu, memang sebelumnya merupakan jalan untuk akses sejumlah masyarakat atau pekerja perkebunan dalam pengambilan hasil dari petikan daun teh.
Karena jalan tersebut pengelolaannya dari PT RSK, kemudian untuk pengembangannya, PT RSK menggandeng pihak ketiga dan pemerintah desa, dalam hal ini adalah pemerintah desa Segoro Gunung.
Maka kemudian jalan tersebut dikembangkan untuk bisa dijadikan sebagai jalan wisata bagi wisatawan yang bepergian ke kawasan kebun teh kemuning, terutama bagi mereka yang dari kawasan jembatan Kaca menuju ke bukit Paralayang.
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono, saat berbincang dengan Radar Karanganyar Jumat (14/6) siang mengaku, sepengetahuan dirinya, bahwa jalan Agrowisata Margolawu tersebut, awalnya merupakan salah satu jalan yang masuk dalam perkebunan kebun teh yang dikelola oleh PT RSK, yang digunakan untuk akses kendaraan pengangkut hasil petik daun teh.
Setelah berkembangnya wisata di kawasan kebun teh, kemudian pihak dari PT RSK bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penataan jalan tersebut sebagai akses Wisata.
Karena setelah di lakukan pengecekan jalan tersebut tembus masuk kedalam wilayah pemerintah Desa Segoro Gunung.
Kemudian PT RSK, bersama dengan Pemerintah Desa Segoro Gunung dan pihak ketiga yang saat ini mengelola jalan tersebut berembug dan menyepakati untuk pembuatan Agrowisata Jalan Margolawu, sebagai salah satu lokasi wisata sekaligus sebagai akses wisatawan yang berkunjung ke Bukit Paralayang usai dari lokasi Wisata Jembatan Kaca.
"Sudah ada kesepakatan antara PT RSK dengan pemerintah desa dan PT RDK dengan pihak ketiga yang saat ini mengembangkan jalan tersebut. Ada proses bagi hasilnya untuk peningkatan PAD Desa, 15 persen dari harga pertikeya itu, masuk ke PAD Desa. Tapi kalau dengan pengembang, perjanjiannya bagaimana saya tidak tau, karena itu ramahnya ada di PT RSK," terang Agus.
Diungkapkan Agus, saat ini pengelolaan terhadap Agrowisata Jalan Margolawu tersebut, menurut informasi yang ia peroleh dikelola oleh pihak ketiga yang sebelumnya bekerjasama dengan PT RSK.
Sementara itu, dari sejumlah informasi yang berkembang, Agrowisata Jalan Margolawu yang dituding melakukan tindakan Pungutan liar dikelola oleh pihak ketiga yang sebelumnya menggarap penataan jalan tersebut yang juga merupakan salah satu kontraktor di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Tak hanya itu saja, pembangunan Agrowisata Jalan Margolawu yang sebelumnya diresmikan oleh Mantan Bupati Karanganyar tersebut, sebelumnya juga sudah ada kesepakatan antara ketiga belah pihak baik PT RSK, Pemerintah Desa dan Pengembang atau Pihak Ketiga.
"Jalan itu murni untuk pengembangan wisata mas, tidak ada kaitannya dengan proses pembangunan yang lain di kawasan tersebut," terang Kepala Desa Segoro Gunung, Tri Harjono saat dihubungi Radar Karanganyar Jumat.
Tri menjelaskan, bahwa dalam kesepakatan pengembangan jalan tersebut, dilakukan antara ketiga belah pihak dan sudah dilakukan kesepakatan serta bagi hasil.
"Ada kesepakatan dan bagi hasilnya mas. Kalau yang mengelola memang saat ini pihak ketiga atau pengembang itu. Bagi hasilnya itu dari harga tiket mas. 15 persen dari harga tiket itu masuk ke Pemerintah Desa, kemudian 30 persen ke PT.RSK dan 55 persennya masuk ke pihak pengembang," jelasnya. (Rud)
Editor : Nindia Aprilia