Perang Belasting 1908, Perlawanan Rakyat Minangkabau Menentang Pajak Kolonial Belanda

Adi Pras • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 19:49 WIB
Ilustrasi Perang Belasting di Sumatera Barat pada tahun 1908. (AI Generated)
Ilustrasi perang Belasting di Sumatera Barat pada tahun 1908. (AI Generated)

SOLOBALAPAN.COM - Pajak yang seharusnya menjadi kewajiban dalam sebuah pemerintahan justru pernah menjadi pemicu perlawanan besar di Sumatera Barat.

Pada 1908, masyarakat Minangkabau bangkit menentang kebijakan pajak yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda.

Peristiwa tersebut dikenal sebagai Perang Belasting, sebuah perlawanan yang memperlihatkan keberanian rakyat mempertahankan hak atas tanah dan harta warisan mereka. Istilah "belasting" berasal dari bahasa Belanda yang berarti pajak.

Baca Juga: Famajjah, Perempuan dari Tanah Luwu yang Berani Menantang Penjajahan Belanda

Kebijakan ini diberlakukan pemerintah Hindia Belanda di wilayah Minangkabau pada awal abad ke-20. Namun, persoalannya bukan sekadar kewajiban membayar sejumlah uang.

Bagi masyarakat setempat, kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk campur tangan kolonial terhadap hak adat yang telah mereka pegang secara turun-temurun. 

Berawal dari Kebijakan Pajak yang Bertentangan dengan Adat

Salah satu latar belakang Perang Belasting berkaitan dengan Plakat Panjang yang dikeluarkan pemerintah kolonial pada 1833.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari strategi Belanda untuk memperoleh pengaruh di Minangkabau setelah Perang Padri.

Dalam ingatan masyarakat, Plakat Panjang juga berkaitan dengan janji pemerintah kolonial untuk tidak membebani rakyat dengan pajak. Namun, memasuki awal abad ke-20, pemerintah Belanda mulai menerapkan kebijakan belasting.

Baca Juga: Topeng Dongkrek, Kesenian Khas Madiun yang Lahir dari Kisah Pagebluk dan Melawan Angkara Murka

Salah satu hal yang memicu kemarahan masyarakat adalah penetapan harta pusaka sebagai objek pajak.

Padahal, harta pusaka, termasuk tanah dan sawah, merupakan warisan turun-temurun yang memiliki kedudukan penting dalam sistem adat Minangkabau.

Kebijakan tersebut dianggap melanggar kesepakatan sebelumnya sekaligus mengancam kehidupan masyarakat.

Tanah bukan hanya dipandang sebagai sumber penghidupan, melainkan juga bagian dari identitas keluarga dan kaum.

Baca Juga: TheMilo, Band Asal Bandung yang Menjadi Bagian Perjalanan Dream pop dan Shoegaze di Indonesia.

Karena itu, penarikan pajak atas harta pusaka mendapat penolakan dari berbagai kalangan, terutama pemuka adat dan agama.

Perlawanan Meletus di Kamang dan Manggopoh

Penolakan terhadap belasting kemudian berkembang menjadi perlawanan terbuka di sejumlah wilayah Minangkabau. Salah satu peristiwa besar terjadi di Kamang, Kabupaten Agam, pada 15 Juni 1908.

Perlawanan ini dipimpin oleh Haji Abdul Manan, seorang tokoh agama yang mengajak masyarakat menolak kebijakan pajak Belanda.

Sebelum pertempuran berlangsung, masyarakat melakukan persiapan dengan mengumpulkan kekuatan dan mempersenjatai diri menggunakan senjata tradisional seperti parang dan tombak.

Ketegangan semakin meningkat ketika pemerintah kolonial berusaha memaksakan kebijakan tersebut melalui kekuatan militer.

Baca Juga: Suka Makan Kacang Tanah? Ini Dampak Positifnya bagi Fungsi Otak Jika Dikonsumsi Rutin

Pertempuran di Kamang berlangsung sengit dan menimbulkan banyak korban dari kedua belah pihak. Meskipun rakyat memiliki keterbatasan persenjataan, mereka tetap memberikan perlawanan terhadap pasukan kolonial.

Sehari setelah perlawanan di Kamang, tepatnya pada 16 Juni 1908, peristiwa serupa terjadi di Manggopoh, Kabupaten Agam.

Kali ini, perlawanan dipimpin oleh Siti Manggopoh bersama masyarakat setempat. Salah satu aksi yang paling dikenal adalah penyerangan terhadap tangsi militer Belanda di Manggopoh.

Siti Manggopoh dan para pengikutnya menyusun strategi untuk menyerang tangsi tersebut pada malam hari.

Baca Juga: Duet Ziva Magnolya dan LANY Guncang Indonesia Arena, Penampilan “Stuck” Memukau Penonton

Serangan itu berhasil menewaskan sejumlah serdadu Belanda dan menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah perlawanan rakyat Minangkabau terhadap kebijakan belasting.

Siti Manggopoh, Perempuan yang Turut Mengangkat Senjata

Di antara tokoh yang terlibat dalam Perang Belasting, nama Siti Manggopoh memiliki tempat tersendiri.

Ia dikenal sebagai perempuan yang berani mengambil bagian dalam perlawanan bersenjata ketika pemerintah kolonial berusaha mempertahankan kebijakan pajaknya.

Bersama suaminya, Rasyid, Siti Manggopoh mengorganisasi masyarakat untuk melakukan penyerangan terhadap tangsi Belanda. Keberaniannya menjadi bukti bahwa perlawanan terhadap penjajahan tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki.

Perempuan juga mengambil peran penting dalam mempertahankan hak dan kehidupan masyarakatnya.

Perjuangan Siti Manggopoh kemudian dikenang sebagai salah satu bagian penting dari sejarah pergerakan rakyat Sumatera Barat. 

Perang Belasting dan Makna Perlawanan Rakyat

Perang Belasting memang tidak berhasil menghentikan kekuasaan Belanda di Minangkabau. Dengan kekuatan militer yang lebih besar, pemerintah kolonial akhirnya mampu menekan perlawanan rakyat.

Sejumlah tokoh gugur, sementara sebagian lainnya ditangkap atau mengalami hukuman. Meski demikian, peristiwa ini meninggalkan catatan penting dalam sejarah perjuangan Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Akun Brown Bear Viral dan Siapa Pemiliknya? Mendadak Gempar di Threads, Cuitan Lama Disorot

Perang Belasting memperlihatkan bahwa kebijakan kolonial yang mengabaikan adat, hak kepemilikan, dan kehidupan masyarakat dapat memicu perlawanan luas.

Peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa perjuangan melawan penjajahan tidak selalu bermula dari keinginan merebut kekuasaan.

Baca Juga: Profil Edwin Sanjaya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung dan Ketua Wushu Jabar yang Dilaporkan Herri Pras

Dalam kasus Minangkabau, perlawanan muncul dari upaya mempertahankan sesuatu yang dianggap menjadi hak masyarakat sendiri. (adhima aulia)

Editor : Adi Pras
Sumber : Berbagai Sumber
adhima aulia perang belasting pemerintah kolonial belanda 1908 sumatera barat