Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Sejarah Hari Ini, 17 Maret: Perjanjian Salatiga, Pembagian Wilayah Tanah Mataram Menjadi Tiga Kekuasaan

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 18 Maret 2025 - 04:52 WIB
Perjanjian Salatiga terjadi pada 17 Maret 1757.
Perjanjian Salatiga terjadi pada 17 Maret 1757.

SOLOBALAPAN.COM - Perjanjian Salatiga, yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757, merupakan sebuah kesepakatan penting yang melibatkan para pewaris Kerajaan Mataram, yakni Hamengkubuwono I, Pakubuwono III, Raden Mas Said, dan VOC.

Perjanjian ini terjadi di Gedung Pakuwon, Salatiga, Jawa Tengah, dan menjadi tonggak sejarah dalam pembagian kekuasaan wilayah Mataram.

Isi dari perjanjian ini memberikan sebagian wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta yang dikuasai Pakubuwono III kepada Raden Mas Said, yang dikenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa.

Keputusan ini muncul setelah perlawanan sengit antara Pangeran Sambernyawa dan pihak VOC, yang telah membawa Pangeran Mangkubumi ke perkemahan.

Pangeran Mangkubumi, Sunan Pakubuwono III, dan VOC berusaha menentang upaya Pangeran Sambernyawa, yang tetap teguh tidak ingin menyerah.

VOC, yang berusaha menghindari konflik lebih lanjut demi mengamankan kepentingan ekonomi dan keberadaannya di Jawa, menawarkan opsi kepada Pangeran Sambernyawa.

Opsi tersebut yakni untuk menerima salah satu dari dua penguasa besar—Surakarta atau Yogyakarta—sebagai lawan.

Namun, Pangeran Sambernyawa mendesak agar Mataram dibagi menjadi tiga kekuatan yang terpisah, yang melibatkan ketiganya.

Setelah perundingan yang berlangsung, tercapailah kesepakatan pada tanggal 17 Maret 1757.

Dalam perjanjian tersebut, Raden Mas Said diakui sebagai Adipati Mangkunegaran dengan kedaulatan yang terpisah.

Berikut adalah beberapa pasal yang terdapat dalam Perjanjian Salatiga:

Pasal 1:
Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji, yang berarti ia memiliki status setingkat penguasa di Jawa.

Pasal 2:
Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (singgasana kerajaan).

Pasal 3:
Pangeran Miji berhak menyelenggarakan acara penobatan adipati serta menggunakan seluruh perlengkapan yang diperlukan dalam acara tersebut.

Pasal 4:
Pangeran Miji dilarang untuk memiliki Balai Witana.

Pasal 5:
Pangeran Miji tidak diperbolehkan untuk memiliki alun-alun dan sepasang pohon beringin kembar, simbol dari pusat kekuasaan kerajaan.

Pasal 6:
Pangeran Miji tidak diberikan hak untuk melaksanakan hukuman mati.

Pasal 7:
Pangeran Miji diberikan hak atas tanah lungguh seluas 4.000 karya yang terbagi di beberapa wilayah, seperti Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, dan Pajang bagian utara dan selatan.

Wilayah ini saat ini meliputi Banjarsari, Karanganyar, Wonogiri, Ngawen, dan Semin.

Penting untuk dicatat bahwa lokasi perjanjian ini, Gedung Pakuwon, kini digunakan sebagai kantor Wali Kota Salatiga, yang menjadi saksi sejarah penting dalam pembagian kekuasaan di Mataram.

Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, Mataram yang sebelumnya bersatu menjadi terpecah menjadi tiga kekuatan yang terpisah, yaitu Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, dan Mangkunegaran.

Perjanjian ini tidak hanya merubah peta politik pada masa itu, tetapi juga berdampak pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat Jawa, karena menciptakan dinamika baru dalam hubungan antara kekuasaan lokal dan pengaruh asing.

Dengan adanya Mangkunegaran sebagai kekuatan tersendiri, sistem pemerintahan Mataram semakin terfragmentasi, yang akhirnya memengarudhi perjalanan sejarah Jawa dalam menghadapi tantangan kekuasaan kolonial. (did)

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono didampingi Wawali dr Sri Harso menjelaskan pencairan rapelan honor tiga bulanan bagi ketua RT dan RW di Kota Magelang.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono didampingi Wawali dr Sri Harso menjelaskan pencairan rapelan honor tiga bulanan bagi ketua RT dan RW di Kota Magelang.
Sumber: X
Sumber: X
Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#perjanjian salatiga #VOC #pakubuwono #tanah mataram #Raden Mas Said #hamengkubuwono #kekuasaan #sejarah hari ini #17 maret