SOLOBALAPAN.COM - RPH Jagalan terletak di Jalan Jagalan No. 26, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Jagalan ini memiliki sejarah yang kaya dan mendalam.
Awalnya dikenal sebagai Pembelehan Radjakaja, istilah Jawa yang menggambarkan proses penyembelihan hewan ternak. Sekarang, tempat ini dikenal sebagai Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Menurut Surakarta.go.id, kompleks RPH Jagalan, berada di persimpangan Jalan Suryo dan Jalan Jagalan, terdapat bangunan-bangunan yang berfungsi sesuai peraturan dalam menyembelih ternak.
Pemotongan hewan dilakukan dengan ketat mengikuti prinsip-prinsip Islam, seperti yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan meminimalkan risiko kerusakan pada karkas hewan.
Dari informasi resmi Pemerintah Kota Surakarta, RPH Jagalan, yang dahulu merupakan bagian dari Keraton Surakarta memiliki sekitar tiga puluh jagal.
Bangunan ini mengusung arsitektur kolonial, mewarisi jejak Paku Buwono X. Luas lahan yang dimiliki RPH Jagalan cukup besar dan pembagian area untuk hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing terlihat jelas. Bangunan khusus untuk babi terletak di belakang, dipisahkan oleh sungai kecil.
Tak hanya menjadi penanda sejarah, RPH Jagalan juga memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging halal dan berkualitas.
Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam dan standar kebersihan yang ketat, RPH Jagalan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa daging yang dihasilkan aman dan sesuai standar.
Sebagai aset budaya yang berharga, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam melestarikan RPH Jagalan. Upaya pengembangan dan peningkatan fasilitas perlu dilakukan agar tempat ini terus beroperasi efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
RPH Jagalan bukan sekadar tempat penyembelihan, melainkan bagian integral dari sejarah dan budaya Kota Surakarta yang harus dijaga dengan penuh kehormatan dan kepedulian.(mg5/nda)
Editor : Nindia Aprilia