SOLOBALAPAN.COM - Penerapan Coretax Administration System pada 2026 membawa perubahan besar dalam tata kelola perpajakan, termasuk bagi pasangan suami istri.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul menjelang musim lapor SPT adalah: lebih mudah mana, NPWP suami istri digabung atau dipisah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax, termasuk pengelolaan unit pajak keluarga (family tax unit/FTU) yang kini menjadi fitur kunci.
Coretax Jadi Gerbang Utama Layanan Pajak 2026
DJP memastikan seluruh pelayanan administrasi perpajakan kini terpusat di Coretax.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun agar seluruh fitur bisa digunakan optimal.
"Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui cortex. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax."
Tanpa aktivasi, wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan administrasi, termasuk pengaturan status perpajakan keluarga.
NPWP Gabung Lewat Family Tax Unit, Apa Untungnya?
Dalam unggahan resmi DJP, dijelaskan bahwa penggabungan kewajiban pajak suami istri memiliki sejumlah keuntungan, terutama dari sisi kemudahan pelaporan dan potensi pajak terutang.
"Dari sistem Coretax, otomatis mendeteksi pembayaran PPH 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja ibu. Jadi langsung terdeteksi dari sistem bahwa ada dua pembayaran PPH 21."
Melalui fitur Family Tax Unit (FTU), penghasilan suami dan istri diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dalam skema ini, NPWP istri dinonaktifkan, lalu NIK istri dimasukkan sebagai anggota keluarga di akun Coretax suami.
Keuntungan utama NPWP gabung:
* SPT Tahunan cukup dilaporkan oleh suami
* Penghasilan istri dari satu pemberi kerja dilaporkan sebagai penghasilan final
* Menghindari potensi kurang bayar akibat tarif progresif
Skema ini sejalan dengan konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan.
Kapan NPWP Terpisah Justru Dibutuhkan?
Meski NPWP gabung dinilai lebih praktis, tidak semua pasangan cocok menggunakan skema ini.
Ada kondisi tertentu yang membuat NPWP terpisah tetap relevan.
NPWP terpisah berlaku jika:
* Terdapat perjanjian pisah harta (PH)
* Istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri (MT)
* Ada keperluan pekerjaan yang mewajibkan NPWP atas nama pribadi
Dalam skema ini, suami dan istri tetap memiliki NPWP aktif dan wajib melaporkan SPT Tahunan masing-masing.
Status NIK istri akan tercantum sebagai “Kepala Keluarga” di Coretax istri dan sebagai “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)” di Coretax suami.
Namun, ada konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, suami dan istri wajib mengisi lampiran PH/MT dan menghitung PPh terutang secara proporsional berdasarkan penghasilan gabungan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kurang bayar PPh di SPT Tahunan masing-masing.
Aktivasi Coretax Tetap Jadi Kunci
Apa pun pilihan status NPWP, DJP menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax.
Meski tidak ada batas akhir aktivasi, DJP mendorong wajib pajak tidak menunda.
"Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir akun coretax."
Jika mengalami kendala, DJP membuka berbagai kanal bantuan resmi.
"Apabila masyarakat menemui kendala coretax, silahkan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring Pajak. Seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu wajib pajak sekalian."
Jadi, Mana yang Lebih Mudah?
Dalam konteks Coretax 2026, NPWP gabung menawarkan pelaporan yang lebih sederhana dan minim risiko kurang bayar, terutama bagi istri dengan satu sumber penghasilan.
Sementara itu, NPWP terpisah memberikan fleksibilitas administratif, namun menuntut ketelitian lebih dalam penghitungan pajak.
Pilihan terbaik bergantung pada kondisi keluarga, jenis pekerjaan, serta kesepakatan suami istri.
Dengan pemahaman yang tepat, Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses, bukan menyulitkan. (z)
Editor : Laila Zakiya