Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Gawat! Komdigi Bekukan Izin TikTok karena Tolak Beri Akses Data Live Streaming, DPR Ingatkan Dampak pada UMKM

Damianus Bram • Jumat, 3 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok.

SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan telah membekukan sementara (suspensi) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Langkah tegas ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum nasional, khususnya dalam memberikan akses data terkait aktivitas TikTok Live.

Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa sanksi ini berawal dari permintaan data menyeluruh terkait live streaming TikTok pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Data itu dibutuhkan karena adanya dugaan monetisasi aktivitas live yang terindikasi terhubung dengan perjudian online.

“TikTok hanya memberikan data parsial. Padahal kami meminta informasi lengkap soal traffic, siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” ujar Alexander dikutip dari JawaPos.com, Jumat (3/10/2025).

Sanksi Melanggar Kedaulatan Hukum Indonesia

Menurut Komdigi, TikTok menolak menyerahkan data secara utuh dengan alasan prosedur internal perusahaan.

Penolakan ini dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE memberikan akses data kepada pemerintah.

“TikTok jelas tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE privat. Karena itu, kami menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara tanda daftar mereka,” tegas Alexander.

Komdigi menekankan bahwa ini adalah masalah kedaulatan hukum. Platform asing tidak bisa bertindak semaunya sendiri di Indonesia dan wajib tunduk pada aturan nasional.

Respons DPR RI: Penegakan Hukum Harus Perhatikan UMKM

Langkah pemerintah membekukan izin TikTok turut mendapat perhatian dari DPR RI.

Dave Laksono, Wakil Komisi I DPR, menilai bahwa penegakan hukum penting, tetapi pemerintah tetap harus memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave di Jakarta. Ia mengakui, fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal.

Meskipun demikian, Dave tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional.

Ia mendesak agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegas Dave.

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital, asing maupun lokal, wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas semua aktivitas di sistem mereka.

Pembekuan izin ini menjadi peringatan serius bagi semua platform digital untuk mematuhi regulasi nasional. (dam)

Editor : Damianus Bram
#komdigi #live streaming #tiktok #Kementerian Komunikasi dan Digital #judi online #bekukan #TikTokers