SOLOBALAPAN.COM-Batik motif Parang merupakan salah satu corak batik klasik Jawa yang sangat erat dengan lingkungan keraton. Polanya yang tersusun diagonal menyerupai rangkaian huruf S menjadi ciri visual yang mudah dikenali.
Namun, di balik keindahannya, terdapat aturan mengenai siapa yang boleh mengenakan motif tertentu, terutama di lingkungan keraton.
Istilah batik larangan atau Awisan Dalem digunakan untuk menyebut motif batik yang pemakaiannya terikat oleh aturan keraton. Karena itu, anggapan bahwa “batik Parang sama sekali tidak boleh dipakai masyarakat umum” perlu diluruskan.
Baca Juga: On This Day 2 Oktober: Kombinasi Hari Batik Nasional dan Jejak Sejarah Dunia yang Mengubah Zaman
Aturan tersebut terutama berkaitan dengan tata busana di lingkungan keraton dan jenis serta ukuran motif tertentu. Keraton Yogyakarta sendiri menjelaskan bahwa aturan batik larangan kini tidak lagi diberlakukan kepada masyarakat umum di luar lingkungan keraton.
Parang sebagai Motif yang Memiliki Kedudukan Khusus
Di lingkungan Keraton Yogyakarta, motif Parang termasuk dalam kelompok batik larangan. Pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VIII (1921–1939), penggunaan motif Parang dan berbagai variasinya mendapat penekanan khusus. Aturannya tercatat dalam Rijksblad van Djokjakarta tahun 1927 mengenai tata busana di Keraton Yogyakarta.
Baca Juga: Batik Lumintu Gagrak Semarangan: Identitas Budaya Kabupaten Semarang dalam Motif dan Makna
Sebelumnya, aturan mengenai motif batik tertentu juga telah muncul dalam berbagai periode pemerintahan Sultan. Keraton Yogyakarta mencatat bahwa pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono II, sekitar 1789, sudah terdapat aturan busana bangsawan yang memasukkan Parang Rusak sebagai salah satu motif larangan.
Artinya, larangan terhadap motif tertentu bukan sekadar kebiasaan masyarakat, melainkan berkaitan dengan tata aturan busana keraton yang memiliki sejarah panjang.
Mengapa Parang Dianggap Istimewa?
Baca Juga: 7 Motif Batik Indonesia: Keindahan Motif dan Kekayaan Makna
Salah satu alasan pentingnya motif Parang adalah makna simbolis yang melekat di dalamnya. Keraton Yogyakarta menjelaskan adanya beberapa tafsir mengenai asal-usul motif Parang.
Salah satu tafsir menghubungkan motif Parang dengan pengalaman Panembahan Senapati ketika mengamati ombak Laut Selatan yang menerpa karang. Pola diagonal dan lengkung pada motif kemudian dimaknai sebagai gambaran gerak ombak yang terus bergerak.
Dari pemaknaan tersebut, Parang kemudian dikaitkan dengan kekuatan, kebesaran, kewibawaan, serta semangat yang terus bergerak. Karena mengandung simbol yang berkaitan dengan kedudukan dan kekuasaan, motif ini memperoleh tempat khusus dalam tata busana keraton.
Bukan Sekadar Motif, tetapi Penanda Status
Baca Juga: Filosofi Senjata Cakra Manggilingan yang Menjadi Salah Satu Motif Batik Khas Blitar
Pada masa lalu, batik tidak hanya berfungsi sebagai pakaian. Motif dan cara pemakaiannya dapat menunjukkan kedudukan sosial seseorang. Karena itu, penggunaan motif tertentu diatur berdasarkan status pemakainya.
Dalam kajian mengenai batik tradisional Surakarta, misalnya, tercatat adanya aturan yang membatasi penggunaan motif Parang, Sawat, dan beberapa motif lainnya di luar lingkungan keluarga keraton. Aturan tersebut dikenal dalam konteks Maklumat Solo.
Dengan demikian, kain bermotif Parang pada masa lalu dapat berfungsi seperti penanda identitas dan kedudukan. Orang yang melihat busana seseorang dapat mengetahui bahwa motif yang dikenakannya memiliki hubungan dengan lingkungan bangsawan atau keraton.
Baca Juga: Peran Generasi Muda Menjaga Asa: Saat Batik Menjadi Bagian Gaya Hidup Masa Kini
Parang Tidak Hanya Satu Jenis
Hal yang sering terlewat ketika membicarakan larangan batik Parang adalah bahwa motif Parang memiliki banyak variasi.
Di Keraton Yogyakarta terdapat berbagai jenis Parang, antara lain Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Rusak Klitik, Parang Centhung, Parang Parikesit, Parang Templek, Parang Baladewa, Parang Rujen, hingga Parang Klithik Senthe.
Baca Juga: Ikan Koi Jadi Motif Batik Khas Blitar, Ini Maknanya
Karena setiap motif dan ukurannya memiliki aturan berbeda, tidak tepat jika seluruh kain bermotif Parang dianggap memiliki larangan yang persis sama.
Salah satu contoh yang sangat jelas adalah Parang Rusak Barong. Keraton Yogyakarta menjelaskan bahwa ukuran motif juga menentukan peruntukannya.
Dalam pranatan keraton, Parang Rusak Barong dengan ukuran lebih dari 10 cm diperuntukkan bagi raja dan putra mahkota. Sri Sultan Hamengku Buwono X, misalnya, mengenakan Parang Rusak Barong berukuran lebih dari 15 cm pada kampuh dalam upacara jumenengan.
Mengapa Ada Aturan Ukuran?
Baca Juga: Cakra Palah, Batik Khas Blitar yang Terinspirasi Candi Penataran
Ukuran motif menjadi salah satu cara membedakan tingkatan pemakaian busana di lingkungan keraton. Semakin besar motif tertentu, semakin tinggi pula kedudukan yang dikaitkan dengan pemakainya.
Hal ini menunjukkan bahwa aturan batik keraton tidak hanya berbicara mengenai “motif apa”, tetapi juga dapat berkaitan dengan ukuran, jenis kain, dan konteks penggunaannya.
Karena itu, ketika membahas larangan motif Parang, perlu dilihat secara lebih spesifik. Misalnya, Parang Rusak Barong dengan ukuran tertentu memiliki aturan yang berbeda dibandingkan kain dengan motif Parang dalam ukuran atau jenis yang berbeda.
Baca Juga: Unik, Mahasiswa ISI Manfaatkan Kulit Alpukat Jadi Pewarna Batik
Mengapa Pengunjung Keraton Tidak Boleh Mengenakannya?
Aturan mengenai batik Awisan Dalem juga masih dapat dijumpai dalam konteks tertentu ketika seseorang memasuki ruang atau mengikuti kegiatan di Keraton Yogyakarta.
Dalam ketentuan kunjungan pameran tertentu di Keraton Yogyakarta, pengunjung diberi aturan untuk tidak mengenakan motif batik awisan. Hal ini berkaitan dengan penghormatan terhadap tata busana dan aturan yang berlaku di lingkungan keraton.
Baca Juga: Bahasa Menjadi Tema, Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026 Hadirkan Ruang Kebudayaan
Dengan demikian, larangan tersebut bukan berarti kain Parang dianggap buruk atau tidak boleh digunakan sama sekali. Sebaliknya, motif tersebut justru memiliki kedudukan budaya yang tinggi sehingga penggunaannya di lingkungan keraton mengikuti tata aturan tertentu.
Bagaimana dengan Masyarakat Umum?
Keraton Yogyakarta menyatakan bahwa sejak masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, aturan mengenai batik larangan menjadi lebih luwes. Saat ini, aturan tersebut terutama berlaku di lingkungan keraton dan tidak diberlakukan kepada masyarakat umum di luar keraton.
Baca Juga: Tari Gambyong Sembung Gilang, Perpaduan Gerak Surakarta, Yogyakarta, dan Banyumasan
Keraton juga menjelaskan bahwa penggunaan motif batik larangan di masyarakat umum kini sudah banyak dijumpai. Dengan demikian, masyarakat pada masa sekarang dapat mengenakan batik Parang dalam berbagai kesempatan. (Carrieolis Ratu Lathiifu)
Editor : Kabun TriyatnoSumber : Berbagai Sumber