SOLOBALAPAN.COM - Banyak wisatawan yang berkunjung ke Kota Solo mungkin bertanya-tanya, mengapa ada dua pusat kebudayaan Jawa yang megah di kota ini?
Yaitu Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (dipimpin oleh Pakubuwono) dan Pura Mangkunegaran (dipimpin oleh Mangkunegara).
Meskipun berasal dari leluhur yang sama, yakni Dinasti Mataram Islam, keduanya memiliki sejarah perpecahan yang berbeda.
Lahirnya dua "istana" di satu kota ini adalah warisan dari konflik internal dan campur tangan VOC (Belanda) pada abad ke-18.
Awal Perpecahan: Geger Pecinan dan Perjanjian Giyanti (1755)
Kekacauan dimulai saat terjadi Geger Pecinan, yang menyebabkan Keraton Mataram di Kartasura hancur.
Raja Pakubuwono II kemudian memindahkan pusat pemerintahan ke Desa Sala, yang kini kita kenal sebagai Keraton Kasunanan Surakarta pada tahun 1745.
Setelah itu, konflik internal (Perang Takhta Jawa Ketiga) terus berlanjut.
Puncaknya, VOC turun tangan dan memediasi Perjanjian Giyanti pada tahun 1755. Perjanjian inilah yang pertama kali membelah Mataram Islam menjadi dua:
-
Kasunanan Surakarta Hadiningrat (dipimpin oleh Pakubuwono III).
-
Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat (dipimpin oleh Hamengkubuwono I).
Lahirnya Mangkunegaran dari Perjanjian Salatiga (1757)
Masalah belum selesai. Seorang pangeran pejuang yang juga keponakan dari Pakubuwono II, Raden Mas Said (dijuluki Pangeran Sambernyawa), merasa dikhianati karena tidak dilibatkan dalam Perjanjian Giyanti.
Ia pun melanjutkan pemberontakannya melawan Pakubuwono III, Hamengkubuwono I, dan VOC.
Perlawanannya yang gigih membuat VOC kembali turun tangan. Akhirnya, disepakatilah Perjanjian Salatiga pada tahun 1757.
Perjanjian inilah yang menjadi jawaban mengapa ada dua "raja" di Solo.
Dalam perjanjian tersebut, Raden Mas Said setuju menghentikan perlawanannya. Sebagai gantinya:
-
Ia mendapat sebagian wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta (mencakup Karanganyar, Wonogiri, dan Ngawen).
-
Ia diangkat menjadi Adipati (Pangeran) dan mendirikan Pura Mangkunegaran dengan gelar Mangkunegara I.
Wilayah Mataram pun resmi terbagi menjadi tiga: Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Mangkunegaran.
Apa Beda Kekuasaan Pakubuwono dan Mangkunegara?
Meski sama-sama berkuasa di wilayah Surakarta, status keduanya sejak awal dibedakan secara jelas oleh perjanjian.
Inilah perbedaan utama antara Pakubuwono dan Mangkunegara:
1. Pakubuwono (Keraton Kasunanan Surakarta)
-
Status: Raja Penuh (Susuhunan).
-
Legitimasi: Pewaris takhta langsung dari Dinasti Mataram Islam.
-
Simbol Kedaulatan: Berhak memiliki dan menggunakan seluruh simbol utama seorang Raja Jawa, yaitu:
-
Dampar Kencana (Singgasana emas).
-
Balai Witana (Aula utama tempat takhta).
-
Alun-alun (lapangan luas di depan keraton).
-
Ringin Kembar (Dua pohon beringin di alun-alun).
-
-
Wewenang: Memiliki wewenang penuh atas wilayahnya, termasuk hak untuk melaksanakan hukuman mati.
2. Mangkunegara (Pura Mangkunegaran)
-
Status: Adipati (Pangeran).
-
Legitimasi: Diberi status khusus Pangeran Miji, yang artinya statusnya setara dengan raja (dihormati seperti raja), namun memiliki batasan-batasan yang jelas.
-
Simbol Kedaulatan: Tidak diperbolehkan memiliki simbol-simbol utama seorang Raja Jawa, seperti:
-
Tidak boleh memiliki Dampar Kencana (Singgasana).
-
Tidak boleh memiliki Balai Witana.
-
Tidak boleh memiliki Alun-alun dan Ringin Kembar sendiri.
-
-
Wewenang: Memiliki otonomi untuk mengatur wilayahnya sendiri, namun tidak berhak melaksanakan hukuman mati.
Singkatnya, Kasunanan Surakarta adalah Kerajaan utama, sementara Mangkunegaran adalah Kadipaten (semacam Duchy) otonom yang lahir dari sebuah kompromi politik.
Meskipun statusnya berbeda, kedua istana ini kini menjadi pilar utama penjaga kebudayaan dan tradisi Jawa di Kota Solo. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo