SOLOBALAPAN.COM – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi mengumumkan hasil sidang pelanggaran pekan ke-33 BRI Liga 1 musim 2024/2025. Sidang dilakukan dalam dua sesi, yakni pada 20 dan 21 Mei 2025.
Sebanyak 15 sanksi dijatuhkan kepada berbagai klub, pemain, hingga panitia pelaksana pertandingan.
Total denda yang dikenakan mencapai ratusan juta rupiah, sebagian besar terkait pelanggaran serius seperti penyalaan flare, smoke bomb, hingga tindakan kasar pemain.
Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram pengamat sepak bola, Senin (26/5/2025).
Deretan Sanksi Sidang Komdis PSSI 20–21 Mei 2025:
1. Jesus Maneses Sabater (Malut United)
Bek asal Spanyol ini dilarang bermain 1 laga dan didenda Rp 10 juta karena menghalangi lawan mencetak gol, disertai kartu merah langsung.
2. Barito Putera
Tim ini dikenai denda Rp 50 juta setelah tujuh pemainnya menerima kartu kuning dalam satu laga.
3. Muhammad Kemaluddin (Madura United)
Dilarang tampil 2 laga dan didenda Rp 10 juta akibat tindakan kasar berlebihan yang berujung kartu merah langsung.
4. Bali United FC (Klub)
Didenda Rp 220 juta akibat aksi suporter yang melempar botol, menyalakan flare dalam jumlah besar, serta kembang api yang dilempar ke gelanggang.
5. Bali United FC (Tim)
Didenda Rp 25 juta karena tim meninggalkan stadion tanpa melalui area mixed zone.
6. PSBS Biak
Didenda Rp 100 juta usai penonton menyalakan lima flare dan satu smoke bomb dari Tribun Selatan.
7. Persita Tangerang
Didenda Rp 120 juta akibat penyalaan flare, petasan, dan kembang api oleh pendukung dalam jumlah besar.
8. Panitia Pelaksana Persita Tangerang
Didenda Rp 25 juta karena gagal mengantisipasi kehadiran suporter tim tamu (Persib Bandung).
9. Persib Bandung (1)
Didenda Rp 25 juta karena suporter hadir sebagai pendukung klub tamu dalam pertandingan.
10. Persib Bandung (2)
Denda tambahan sebesar Rp 100 juta dikenakan akibat suporter menyalakan flare dan petasan.
11. Hardiansyah Muslimin (Ofisial PSM Makassar)
Mendapat teguran keras karena melakukan selebrasi berlebihan yang ditujukan ke tribun VIP.
12. Panitia Pelaksana PSS Sleman
Komdis mendapati terjadinya pelemparan kemasan air mineral, smoke bomb ke dalam lapangan hingga mengenai properti pertandingan.
Selain itu, menyalakan flare dalam jumlah banyak yang menyebabkan penonton sesak napas dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Pelanggaran terakhir yaitu adanya keributan di luar stadion yang mengakibatkan adanya korban luka.
Akibat dari banyaknya jenis pelanggaran ini Komdis menjatuhi sanksi berupa dilarang adanya penonton sebanyak dua pertandingan saat menjadi tuan rumah, hal ini berlaku pada musim 2025/2026 serta didenda sebesar Rp 270 juta.
13. Panitia Pelaksana PSS Sleman (Tambahan)
Didenda Rp 25 juta karena gagal mencegah kehadiran suporter Persija Jakarta.
14. PSS Sleman (Klub)
Mendapat teguran keras atas pemasangan spanduk bernada provokatif oleh pendukungnya.
15. Persija Jakarta
Didenda Rp 25 juta karena kehadiran suporter sebagai pendukung klub tamu. (dam)
Editor : Damianus Bram